Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan pertumbuhan asuransi jiwa kredit sangat bergantung pada berbagai faktor makroekonomi seperti tingkat inflasi, suku bunga, kondisi perekonomian nasional dan global, serta daya beli masyarakat. Tantangan ini dinilai berdampak signifikan terhadap kinerja industri asuransi jiwa saat ini.

Secara keseluruhan, ketidakpastian perekonomian global dan melemahnya daya beli masih menjadi tantangan bagi pertumbuhan asuransi jiwa, kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.​

“Namun kami tetap optimis pertumbuhan premi asuransi jiwa akan terus tumbuh positif hingga akhir tahun 2024, termasuk pertumbuhan premi asuransi jiwa kredit,” kata Togar kepada Bisnis, Minggu (15 Sep 2024).​​

Optimisme tersebut didukung oleh pertumbuhan kredit perbankan yang naik 12,40% year-on-year menjadi Rp7.514,6 triliun pada Juli 2024. Peningkatan tersebut didorong oleh permintaan kredit korporasi yang sejalan dengan kinerja penjualan yang kuat dan keterjangkauan yang tetap terjaga. Selain itu, permintaan terhadap kredit rumah tangga, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), juga masih stabil. Tingginya pertumbuhan kredit terjadi pada sebagian besar sektor perekonomian, baik sektor listrik, gas, air bersih, dan transportasi.

Togar meyakini dinamika industri perbankan dan perkembangan perekonomian nasional memberikan dampak signifikan terhadap situasi asuransi jiwa kredit saat ini. Produk asuransi jiwa kredit berperan penting dalam mendukung industri perbankan dengan memberikan perlindungan kepada bank terhadap risiko kematian peminjam yang dapat mengakibatkan gagal bayar.

Meski demikian, Togar mengaku pihaknya belum memiliki data spesifik mengenai pendapatan premi atau klaim asuransi jiwa kredit. Namun secara keseluruhan, premi asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 2,6% pada Januari hingga Juni 2024, dengan total pendapatan premi mencapai Rp 88,49 triliun. Sedangkan total klaim turun 2,2 persen menjadi Rp77,67 triliun.

Togar juga menekankan pentingnya Peraturan No. 20 Tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang produk asuransi terkait kredit syariah atau produk pembiayaan dan penjaminan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan berbagai aspek produk asuransi jiwa kredit sekaligus mendorong inovasi.

Salah satu kemajuan regulasi ini adalah regulasi pembagian risiko yang dirancang untuk meningkatkan stabilitas perusahaan asuransi jiwa dan bank. Togar menekankan bahwa konsep pembagian risiko penting untuk menjaga stabilitas industri melalui manajemen risiko, perbaikan tata kelola, dan pemilihan risiko yang lebih baik, terutama mengingat rasio kerugian asuransi jiwa kredit seringkali melebihi 100%.

“Baik perusahaan asuransi jiwa maupun perbankan harus siap sepenuhnya dalam mengadopsi peraturan tersebut guna menjaga stabilitas industri keuangan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pungkas Togar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel