JAKARTA Bisnis.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membeberkan sederet regulasi yang masih diperlukan untuk mempercepat pendaftaran asuransi.
Berdasarkan data Survei Nasional Edukasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022, tingkat cakupan asuransi mencapai sekitar 26,8%.
Meski meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut masih tertinggal jauh dibandingkan tingkat inklusi keuangan secara keseluruhan yang mencapai lebih dari 80% pada tahun yang sama. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan yang besar antara akses masyarakat terhadap jasa keuangan pada umumnya dan jasa asuransi pada khususnya.
CEO AAJI Togar Pasaribu mengatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa. Yang paling dibutuhkan saat ini adalah pembentukan Lembaga Penjaminan Polis (LPP). Hal ini sejalan dengan kewajiban Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur prioritas pembentukan LPP ini.
“Kami berharap LPP ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa karena masyarakat dapat percaya diri dalam berbank,” kata Togar kepada Bisnis, Jumat (15 November 2024).
Pak Togar mengatakan, partai menyadari pembentukan LPP ini memerlukan banyak persiapan, oleh karena itu AAJI juga selalu terbuka untuk mempercepat pembentukan LPP ini jika diperlukan Ta.
Kedua, lanjut Togar, kita juga harus mewaspadai jumlah klaim kesehatan yang terus meningkat. Dia mengatakan industri ingin OJK lebih memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan sistem layanan kesehatan di Indonesia, terutama mengurangi inflasi medis dan praktik pengobatan yang berlebihan untuk menciptakan kesehatan industri layanan kesehatan yang lebih baik
“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk kepentingan industri asuransi jiwa, tetapi juga untuk melindungi masyarakat yang berhak atas perlindungan dan layanan kesehatan yang baik,” kata Toger.
Berdasarkan data AAJI, tingkat klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa mencapai 105,7% pada paruh pertama tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa klaim yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa lebih tinggi dibandingkan premi yang diterima.
Hingga periode yang berakhir Januari 2024, klaim asuransi kesehatan dari industri asuransi jiwa mencapai Rp 11,83 triliun, meningkat 26% (YoY) sepanjang tahun dari Rp 9,39 triliun. Sedangkan premi asuransi kesehatan yang diterima sebesar Rp 11,19 triliun, meningkat 23,64% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketiga, AAJI juga mendorong terbentuknya sistem database pemegang polis, seperti bank yang memiliki database nasabah, kata Togar. Menurutnya, hal ini sangat penting bagi industri asuransi, membantu mengidentifikasi penipuan pemegang polis, memfasilitasi pengembangan sistem bisnis dan segmentasi bisnis yang lebih andal, serta mendorong dunia usaha dan hal ini karena diharapkan dapat meningkatkan penelitian di dunia akademis. .
Terakhir, untuk memperkuat inovasi dalam digitalisasi, AAJI mengharapkan kebijakan terkait program insurtech dapat diterapkan, seperti peninjauan kembali regulasi terkait penggunaan tanda tangan basah dan penggunaan stempel elektronik, tegas Togar.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel