Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Indonesia (AAJI) bereaksi terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menambah penyertaan modal perusahaan asuransi, yang diharapkan dapat memperkuat tren konsolidasi industri. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan permodalan dua tingkat yang ketat.
Tahap pertama yang berlaku mulai 31 Desember 2026 mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal 250 miliar rupiah, sedangkan perusahaan asuransi swasta harus bermodal 100 miliar rupiah. Tahap kedua yang dimulai pada 31 Desember 2028, perseroan akan melakukan penyertaan modal pada perusahaan asuransi (KPPE).
Perusahaan di KPPE 1 harus memiliki modal sendiri sebesar Rp500 miliar, sedangkan KPPE 2 ditetapkan sebesar Rp1 triliun. Untuk asuransi syariah, modal minimal Rp200 miliar di KPPE 1 dan Rp500 miliar di KPPE 2. KPPE 1 hanya melayani produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 mencakup semua produk termasuk produk reksa dana investasi (PAYDI).
Ketua Pengurus AAJI Togar Pasaribu mengakui dengan adanya pengaturan baru ini, mungkin akan sulit bagi beberapa perusahaan untuk memenuhi perjanjian saham yang diperlukan. “Jadi mereka mencari opsi lain, termasuk merger atau akuisisi, untuk menghindari sanksi atau bahkan membiarkan usahanya kembali,” kata Togar saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/9/2024).
Menurut Togar, berdasarkan pengalamannya di industri, konsolidasi di bidang asuransi merupakan langkah yang tidak bisa dihindari. Dengan cara ini, perusahaan dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat modal, dan mencapai skala ekonomi yang lebih besar.
Bagi perusahaan asuransi kecil, konsolidasi semacam ini memberikan peluang untuk memenuhi kebutuhan modal yang semakin tinggi. Menurut Togar, tren merger dan akuisisi akan berdampak positif pada keberlanjutan industri asuransi jiwa dalam jangka panjang, membantu perusahaan kecil untuk tumbuh dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi risiko keuangan.
Selain itu, tambah Togar, konsolidasi tersebut akan mendorong peningkatan standar kerja dan pemanfaatan teknologi yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang asuransi. “Hal ini juga mendorong industri asuransi untuk meningkatkan perlindungan nasabah. Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, perusahaan lebih mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, mengurangi risiko kebangkrutan, dan menjamin keselamatan nasabah,” jelasnya.
AAJI, kata Togar, akan mendukung perusahaan asuransi dalam menghadapi tantangan ini dengan berupaya untuk tetap bertahan di pasar dan berinovasi sejalan dengan regulasi yang ditetapkan OJK.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA