Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penurunan kinerja produk asuransi investasi (PAYDI) atau asuransi unit patut menjadi perhatian.
Berdasarkan laporan AAJI, premi unit terus menunjukkan tren penurunan hingga triwulan I tahun 2024, setelah OJK melakukan perubahan peraturan yang mulai berlaku pada Maret 2023. . Angka tersebut turun 16,4% year-on-year (YoY/YoY) dibandingkan triwulan I 2023 yang mencapai Rp 22,98 triliun.
Ketua Dewan AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan pimpinan industri asuransi jiwa untuk membahas masalah tersebut, yang kemudian hasil pembahasannya akan dikirimkan ke regulator.
“Kami sedang berdiskusi dengan para pemimpin industri asuransi jiwa bagaimana kami menyikapi hal ini [terkait persatuan], dan pada akhirnya hasil diskusi ini akan disampaikan ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” kata Budi dalam pertemuan di Jakarta Pusat. , Rabu (29 Mei 2024).
Budi berharap aturan seputar penyesuaian PAYDI dapat ditinjau bersama-sama dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini. Aturan mana yang perlu dipertahankan atau diperketat, dan aturan mana yang bisa dilonggarkan. Budi mengatakan salah satu bagian yang menjadi pembahasan adalah terkait aturan pencatatan sebelum membeli produk terkait.
“Itu bagian dari apa yang mungkin sedang kita diskusikan,” katanya.
Tak heran jika Budi mengatakan jika produk tradisional terus mendominasi maka akan berdampak juga pada industri asuransi jiwa. Menurutnya, premi produk tradisional memerlukan kehati-hatian lebih dalam pengelolaannya dibandingkan reksa dana. Selain itu, risiko investasi merupakan risiko perusahaan.
“Jadi kalau Anda mendominasi produk tradisional, bayangkan saja 60 perusahaan asuransi jiwa tradisional yang dominan. “Jadi ini perlu kita lihat dan diskusikan dengan OJK,” ujarnya.
Selain itu, Budi melihat permintaan masyarakat terhadap produk asuransi terkait investasi masih tinggi. Meski jumlahnya menurun karena peraturan yang lebih ketat, namun masih ada pelanggan yang membeli produk tersebut.
Komplain produk terkait unit juga sudah mulai menurun, imbuhnya. Hal ini juga didukung oleh penurunan kebutuhan modal pada triwulan I 2024 yang turun 22,4% menjadi Rp 20,80 triliun dari sebelumnya Rp 26,80 triliun pada triwulan I 2023.
“Sebelumnya, keluhan yang keras disebabkan oleh jatuhnya investasi, bukan karena kami, tetapi karena pasar yang sedang jatuh. “Investasi pasar modal sekarang lebih terbatas, kebanyakan investasi pendapatan tetap,” ujarnya.
Secara keseluruhan, AAJI mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa pada kuartal I 2024 tumbuh 0,9% year-on-year (y-o-y) menjadi Rp46 triliun. Sedangkan pada kuartal I 2023, pendapatan premi yang dibukukan industri asuransi jiwa mencapai Rp 45,6 triliun. Dari sisi produk, pendapatan premi tradisional terus menunjukkan tren peningkatan.
Sementara pada Januari-Maret 2024, premi asuransi tradisional mencapai Rp26,77 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama triwulan I 2023 sebesar Rp22,62 triliun. Sedangkan pendapatan premi dari premi unit tercatat sebesar Rp19,22 triliun. Angka tersebut turun 16,4% dibandingkan triwulan I 2023 yang mencapai Rp 22,98 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.