Bisnis.com, BADUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalur tol yang mengatur penerapan sistem tol nontunai atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Aturan terbaru tentang jalan tol diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Sementara aturan terkait pelaksanaan MLFF tertuang dalam Pasal 67 tentang pemungutan tol. Dalam keterangannya, pemerintah menjamin integritas pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menteri memastikan badan usaha menerima seluruh pendapatan tol dari setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol berdasarkan jenis kendaraan dan tarif tol, tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (24/5/2024).
Selain itu, Jokowi juga meminta menteri teknis terkait memberikan dan menjamin ketersediaan dan kelangsungan layanan tol kepada badan usaha.
Namun setelah penerapan pemungutan tol melalui sistem MLFF, unit usaha juga akan dikenakan biaya layanan.
Sedangkan pengguna jalan tol harus mendaftarkan kendaraannya setelah sistem MLFF resmi diterapkan. Hal ini mengikuti pasal 105 Peraturan tersebut.
“Dalam hal diterapkannya sistem teknologi contactless, no-stop, dan cashless, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi contactless, no-stop, dan cashless yang disetujui oleh Menteri”. peraturan tersebut mengatakan.
Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya berisiko terkena denda. Berdasarkan aturan tersebut, dalam penerapan sistem teknologi contactless, no-stop, dan cashless, maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut akibat kesalahan pengemudi tol akan dikenakan denda administratif secara bertahap. . .
Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1x biaya yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak membayar denda dalam jangka waktu 2×24 jam sejak menerima pemberitahuan pelanggaran.
Kemudian dikenakan denda II sebesar tiga kali lipat tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administrasi dalam jangka waktu 10 x 24 jam.
Selain itu, denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif yang harus dibayar dan STNK ditangguhkan apabila pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam. MLFF menjadi PSN
Sekadar informasi, penerapan MLFF telah memasuki babak baru setelah resmi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan nilai investasi proyek MLFF mencapai Rp4,49 triliun.
“Usulan yang mereka sampaikan ke kami baru bulan lalu, Kemenko menunggu usulan dari Kementerian Teknis kalau [proyek] mau jadi PSN, karena untuk semua PSN harus ada rekomendasi dari Menteri Teknis,” dia berkata. .
Dalam penjelasannya, urgensi penerapan MLFF dilakukan sebagai salah satu inovasi modernisasi tol yang bertujuan mengawali transformasi pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol yang sudah dibangun.
Selain itu, penerapan MLFF juga diklaim akan mengefisienkan tol dengan meningkatkan pengalaman pengguna tol.
Sementara itu, penerapan MLFF dilakukan secara bertahap sesuai dengan Roadmap MLFF yang telah disusun Kementerian PUPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel