Bisnis.com, Jakarta – Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyusul revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag), berlaku efektif mulai 10 Maret 2024. , meninggikan suaranya untuk menghilangkan hambatan. Perizinan impor dan penempatan petikemas di beberapa pelabuhan.

Sebab, sedikitnya 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akibat penindakan sebelumnya.

Kontainer yang didominasi baja, tekstil, tekstil, bahan kimia, produk elektronik, dan barang lainnya belum dapat mengajukan dokumen impor karena terhalang izin impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) kementerian terkait. 

Nirwala Dwi Herianto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pelanggan Pelayanan Bea dan Cukai, mengatakan pemerintah sepakat mengubah atau melonggarkan aturan tersebut saat rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5/2024).

“Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diterbitkan dan diumumkan pada tanggal 17 Mei 2024 dan mulai berlaku,” demikian bunyi pernyataan tersebut, Sabtu (18/5/2024). 

Dengan kesepakatan ini, kata Nirwala, pemerintah sepakat memberikan kemudahan izin impor tujuh jenis barang, yakni elektronik, alas kaki, garmen jadi dan aksesoris garmen, tas, dan pentil. 

Kemudian, untuk barang yang diimpor mulai 10 Maret 2024, semuanya dapat diputuskan berdasarkan ketentuan terbaru Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku surut.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kelompok barang yang ditujukan untuk penggunaan non-komersial atau pribadi. Sejalan dengan kajian menteri peraturan perdagangan yang baru, Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK sebagai pedoman teknis kepabeanan dan cukai di sektor tersebut. 

Sesuai arahan Presiden Kementerian Perdagangan, terkait perubahan Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, hari ini dikeluarkan 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak) bersama Bea Cukai. dan Otoritas Pelabuhan Cukai.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk melepaskan sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama beberapa waktu akan lebih cepat dan komprehensif.

Padahal, lanjutnya, penanganan barang modal, barang penolong, dan barang konsumsi yang dapat berakhir di pelabuhan-pelabuhan tersebut akan membantu percepatan kegiatan usaha dan mendukung kegiatan perekonomian nasional.

“Dengan adanya aturan tersebut, kami berharap dunia usaha segera melanjutkan proses perizinan impor yang sulit dilakukan.” “Sesuai arahan Presiden, pemerintah akan berpartisipasi aktif untuk mempercepat penyelesaian masalah ini,” tutup Nirvala.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA