Bisnis.com, JAKARTA – Anggota negara penerbit pertambangan logam MIND ID milik PT Timah Tbk (TINS) buka suara atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan lima pabrik peleburan timah.
Sebelumnya, Wali Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan, lima pabrik yang digali Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait timah akan dikelola BUMN atau PT Timah.
Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal menjelaskan, saat ini pendistribusian pengelolaan 5 pabrik perebusan masih berlangsung, pihak juga membantu Kejaksaan dan Kementerian BUMN.
“Kami siap membantu Kejaksaan. Yang dilakukan Kejaksaan hari ini adalah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal ini Deputi Hukum dan kami juga membantu mengakses apa yang ada dan akan terus kami diskusikan dengan masing-masing pihak. kata Dani dalam pertemuan usai rapat Majelis Umum TINS di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.
Dani mengatakan, PT Timah masih melakukan pendataan mengenai kilang tersebut untuk mengetahui lebih lanjut apa saja yang dibutuhkan agar bisa beroperasi kembali.
Soal pengolahan sumber daya manusia, partai belum bisa memastikan apakah akan memanggil kembali orang-orang yang dipecat dari jabatannya atau merekrut orang baru.
“Belum, yang akan kita lakukan selanjutnya adalah menilai situasinya dan kita juga akan melihat keekonomian dan legalitasnya,” ujarnya.
Berdasarkan catatan pelaku usaha, Kejaksaan menyita sejumlah kilang logam seluas 238.848 meter persegi di Bang Kabelitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan penyitaan aset tersebut terkait kasus korupsi IUP PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022.
Dalam keterangannya, Minggu, ia mengatakan, “Dalam pemeriksaan, tim penyidik dan unit pemulihan aset Kejaksaan RI telah menyita beberapa smelter dengan luas 238.848 m2”.
Ketut menambahkan, penyitaan dilakukan pada Kamis (18/4/2024), pihak menyita kilang milik empat perusahaan.
Rinciannya, kilang pertama milik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dari perusahaan itu, Kejagung mengambil alih kilang seluas 10.500 meter persegi. Setelah itu, penyitaan terhadap PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dilakukan di pabrik smelter seluas 85.863 meter persegi.
Selain itu, smelter PT Tinindo Internusa (TI) memiliki luas 84.660 meter persegi dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) memiliki luas 57.825 meter persegi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel