Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi digital mengapresiasi dalam memilih jasa kurir, Shopee menggunakan integrasi vertikal, yaitu sistem integrasi yang juga diterapkan pada platform e-commerce lain, seperti Tokopedia, Blibli, dan lain-lain, untuk efisiensi bisnis. . 

Integrasi vertikal adalah pengaturan bisnis di mana perusahaan mengendalikan beberapa tahapan rantai pasokan. Dengan langkah ini, perusahaan dapat mengontrol proses produksi dengan lebih baik sehingga berdampak pada kualitas layanan pelanggan.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai praktik integrasi vertikal sedang terjadi di e-commerce di Indonesia, tidak hanya di Shopee.

Praktek ini terjadi ketika suatu perusahaan mempunyai bidang usaha atau bekerjasama dengan perusahaan lain dalam proses produksi atau distribusi untuk menunjang operasional perusahaan. 

Hal ini dilakukan demi efisiensi bisnis, dengan tujuan akhir memberikan layanan pelanggan yang lebih baik. 

Hal itu bisa dilakukan karena ada unsur efisiensi dalam integrasi vertikal. Itu pada akhirnya akan menguntungkan konsumen akhir, kata Huda kepada Bisnis, Sabtu (1/6/2024). 

Huda menilai praktik tersebut diperbolehkan sepanjang memberikan peluang bagi badan usaha lain untuk bersaing pada tingkat produksi atau distribusi yang sama.

Menurut Huda, Shopee dan beberapa platform lain seperti Tokopedia, Blibli, dan Lazada telah mengadopsi praktik tersebut dan menyiapkan opsi layanan kurir bagi pelanggan. 

Bagi pelanggan, menurut Huda, pemilihan jasa kurir bukanlah hal yang serius. Hal ini karena pelanggan dapat memilih berbelanja di platform lain yang memungkinkan pembeli dan penjual menyepakati pilihan kurir jika mereka tidak puas dengan integrasi vertikal. 

Sementara itu, Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) cukup sulit membuktikan monopoli jasa kurir. Bahkan jika Shopee disalahkan, platform e-commerce lain mungkin akan terkena dampaknya.

“Jadi unsur mematikan pelaku usaha e-commerce/pedagang/kurir lain ini menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU. Saya ragu bisa membuktikannya karena pasarnya masih terbuka. Bisa banget [menyeret], apalagi kalau mereka [Shopee] kena hukuman. “Ada potensi banyak orang juga terkena dampaknya,” kata Huda. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kasus jasa kurir sulit digolongkan sebagai persoalan monopoli. Heru mengatakan, KPPU juga harus mengecek apakah platform e-commerce tersebut memiliki hubungan eksklusif dengan penyedia jasa kurir atau tidak.

Namun berdasarkan kasus di masa lalu, jika pengirimnya misalnya merupakan anak perusahaan atau bagian dari platform, maka tidak boleh kontrak eksklusif. Begitu pula jika tidak dalam perjanjian tertulis, maka sulit untuk diisi atau tunduk pada perjanjian eksklusif,” kata Heru.  8 tahun 

Dalam perkembangannya, Shopee menggandeng perusahaan logistik PT Tiki Lintas Nugraha Ekakurir atau JNE untuk melayani pelanggan. 

Eri Palgunadi, SVP Marketing Group, JNE mengatakan sebagai perusahaan yang telah berdiri lebih dari 33 tahun, JNE terus menjadi partner dalam memberikan layanan kepada UMKM di era digital. JNE merupakan salah satu mitra logistik ekosistem platform Shopee.

“JNE yang telah bermitra dengan Shopee sejak tahun 2016, melihat kerja sama tersebut sejauh ini memberikan kontribusi positif bagi perusahaan,” kata Eri.

Eri mengatakan, kerja sama dengan Shopee telah meningkatkan transaksi di perusahaan, khususnya untuk segmen UMKM. 

“Permintaan terhadap jasa logistik volumetrik semakin meningkat, apalagi dengan maraknya pelaku UMKM yang menggunakan saluran penjualan melalui Shopee,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut dugaan upaya monopoli jasa kurir yang dilakukan Shopee berdampak pada bisnis kurir dan jasa logistik lainnya.

Penyidik ​​KPPU Maduseno mengatakan Shopi telah membedakan layanan pengirimannya sejak 15 Maret 2021. Menurut dia, Shopee sengaja mengaktifkan otomatis dua layanan pengiriman yakni SPX milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara massal di dashboard penjual di Shopee. aplikasi. .

“Pilihan kurir dan pos dihilangkan, efeknya kerugian konsumen dan satu harga. Di sini muncul pola penjatahan yang dominan,” kata Seno di kantor KPPU, Selasa (28/5/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel