Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pengguna jalan tol MLFF untuk mendaftar melalui aplikasi jika tidak ingin dikenakan sanksi berupa denda. Hal itu tertuang dalam kajian regulasi jalan tol terbaru.

Peraturan Pemerintah (PP) Jalan Tol Nomor 23 Tahun 2024 akan resmi difinalisasi pada 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur skema penerapan sistem pembayaran tol contactless tanpa uang tunai atau Multi-Lane Flow (MLFF).

Pasal 67 ayat 1 menjelaskan pemungutan tol dilakukan dengan sistem elektronik. Sedangkan Pasal 67 ayat 2 menegaskan pemungutan tol secara elektronik termasuk penerapan sistem cashless blind atau MLFF.

Sementara itu, Menteri akan memungut tol dengan menggunakan teknologi non-tunai buta sebagaimana diusulkan pada ayat (2) dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Salah satunya, yakni Menteri Teknis terkait, akan menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendapat seluruh pendapatan tol dari seluruh kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai jenis kendaraan dan tarif tol.

Berikutnya dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa Menteri akan memberikan dan menjamin ketersediaan dan kelangsungan pelayanan pengumpulan tol bagi BUJT.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja menjelaskan, Pasal 67 ditandatangani untuk menjamin kesehatan dan keutuhan pendapatan BUJT dalam penggunaan sistem MLFF di kemudian hari.

Makanya dia mau melakukan itu [implementasi MLFF], supaya BUJT-nya tidak dirugikan. Makanya keluar ayat itu. Artinya, kalau terjadi sesuatu yang dilakukan pemerintah, apa yang dijamin, misalnya dengan partisipasi. dari ibu kota pemerintahan [PMN],” jelas Endra, dikutip Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Endra menjelaskan, Badan Pengelola yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nantinya akan mengelola tol setelah MLFF resmi dilaksanakan.

Selain itu, Endra juga tak menampik, jika sistem MLFF resmi beroperasi, kriteria pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dipenuhi BUJT termasuk penggunaan sistem tersebut.

“Iya, kalau PP sudah ada, kita tidak bisa [BUJT tolak pakai MLFF]. Yang harus dikontrol hanya bagaimana proses konsolidasinya, lalu uangnya.” tegas Endra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel