Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menetapkan kebijakan baru mengenai refund atau pengembalian uang tiket kereta api yang dibatalkan dalam waktu 7 hari kerja.

Sebelumnya, jangka waktu pengembalian dana adalah 30 hari. Kini, KAI telah mengubah periode pengembalian menjadi lebih singkat, yakni 7 hari. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.

Dilansir dari laman media sosial KAI, terdapat beberapa petunjuk terkait, artinya pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket tiket, atau melalui akun online milik masing-masing.

Jangka waktu refund maksimal 7 hari sejak tanggal pembatalan, refund hanya dapat dilakukan melalui program transfer rekening bank atau e-wallet.

Khusus untuk KA perkotaan yang dioperasikan KAI, pengembalian dana tetap menggunakan skema tunai pada hari ketujuh sejak tanggal pembatalan.

Selama masa transisi dari instruksi sebelumnya, penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau dompet elektronik dapat mengembalikan secara tunai 7 hari setelah tanggal pemberhentian stasiun yang ditentukan (Miss Amalia).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel