Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai harus bersiap menghadapi tambahan pengurangan gaji iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera. Tabungan tersebut kemudian dapat digunakan untuk membeli KPR, FLPP atau perbaikan rumah.

Tambahan pemotongan gaji, yakni iuran Taper, diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Taper. Aturan yang diteken Jokowi pada Senin (20/5/2024) itu memuat beberapa aturan baru.

Sebelumnya, PP Tapera dan pengurusnya, Badan Pengurus atau BP Tapera, mengatur berbagai peraturan. Sementara itu, dalam PP 21/2024, Jokowi akhirnya menetapkan besaran iuran Taper bagi pekerja.