Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan membayar selisih harga jual atau bagian minyak goreng kepada pengusaha pada Juni 2024 setelah menerima hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Kepala Badan BPDPKS Achmad Maulizal Sutavijaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan Sukofind, total bagian minyak yang harus dibayarkan sebesar Rp474 miliar.

“Kami sudah terima [hasil audit], akan dibayarkan pada Juni 2024. Nilainya Rp 474 miliar sesuai instruksi Kementerian Perdagangan,” kata Achmad kepada Bisnis, Rabu (29 Mei 2024).

Achmad mengatakan, hasil pemeriksaan Sucofind telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan sejak minggu ketiga Mei 2024. Selain itu, hasil pemeriksaan tersebut akan diproses oleh BPDPKS untuk kemudian dibayarkan kepada produsen yang telah mengisi dokumen pembayaran kepada lembaga ini pada bulan Juni 2024.

Namun Achmad tidak membeberkan tanggal pasti pembayarannya.

Isi Karim, Direktur Utama Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, sebelumnya mengatakan, hasil pemeriksaan Sucofind sudah diserahkan ke BPDPKS.

“Fraksi itu ikut BXDP. Minggu ini [kita serahkan hasil pemeriksaan], kita harus menunggu,” kata Isi Kota saat ditemui di Casablanca Hall, Rabu (29/05/2024).

Sementara itu, Roy N. Mandey dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta BPDPKS segera melakukan pembayaran sebagian paling lambat satu bulan setelah menerima hasil pemeriksaan dari Kementerian Perdagangan.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pihak akan mengirimkan surat terbuka kepada kementerian/lembaga yang berwenang.

“Kalau memang diserahkan, seharusnya tidak lebih dari 1 bulan, tapi tidak lebih dari 1 bulan. “Kalau sudah lebih dari sebulan berlalu, itu bukan menyelesaikan masalah, tapi menghidupkan kembali kontroversi,” ujarnya.

BPDPKS dapat melakukan pembayaran kepada badan usaha dengan memberikan hasil audit.

6 Tahun 2022 Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Sawit, BPDPKS akan membayarkan kepada pengusaha terdaftar sejumlah pembiayaan minyak goreng kemasan dan minyak yang dipertanggungkan hingga 31 Januari 2022. , dan pemeriksaannya dilakukan oleh peneliti sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel