Bisnis.com, BADUNG – Instruksi Presiden (Pers) No. 1 Tahun 2024 tentang percepatan penyediaan air minum dan pelayanan pengelolaan air limbah domestik resmi dimasukkan dalam proyek ringkasan dalam pernyataan menteri yang dibahas pada World Water Forum 2024.
Staf Ahli menjelaskan kepada Menteri Teknologi, Perindustrian, dan Lingkungan Hidup serta Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja, untuk melaksanakan Inpres tersebut, pemerintah siap menggelontorkan dana Rp3 triliun pada tahun ini.
“Untuk menjangkau masyarakat, apa yang kami persiapkan melalui bendungan atau memang di instalasi pengolahan air kami yang dikelola PDAM. Jadi itulah misinya, dan kami menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun pada tahun ini,” kata Endra dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kamis (23/5/2024).
Endra menjelaskan, pelaksanaan proyek tersebut sepenuhnya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Secara teknis, belanja APBN tahun ini akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama, pemerintah akan menyiapkan dana senilai Rp1,2 triliun untuk melaksanakan 370.000 hubungan rumah tangga (SR).
Sedangkan sisanya akan dilakukan pada tahap kedua. Namun, Endra tidak merinci berapa target SR yang dikembangkan pada fase 2.
“Jadi sekarang ada sumbernya tapi tidak ada krannya, itu yang kita sambungkan. Makanya, kita bangun pipa di SR mulai tahun ini. Sekarang programnya sedang dipersiapkan bersama Pemda, Bappenas, dan Kementerian. Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam keterangannya, Inpres tersebut akan berlaku mulai 29 Januari 2024. Dalam aturannya, Jokowi menginstruksikan 9 Kementerian dan Lembaga untuk mempercepat proses penyediaan air minum dan sanitasi.
“Penyediaan layanan pengelolaan air minum dan air limbah domestik harus dipercepat, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 (RPJMN) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).” menulis peraturan.
Secara rinci, instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum. Urusan Dalam Negeri.
Kemudian, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), para Gubernur, dan para Letnan/Walikota.
Secara umum, 9 Kementerian/Lembaga serta Kepala Daerah diminta mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), jaringan pipa yang dikembangkan terutama melalui pembangunan Perumahan. Tautan (SR). dan menyediakan air baku.
Serta memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik dengan memperluas layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Sentral (SPALD-T) dan memperluas layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Lokal (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang dikembangkan -di dalam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel