Bisnis.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan kenaikan harga eceran maksimum (HET) minyak bumi sebesar Rp1.500 per liter menjadi Rp15.500 per liter. 

Sejauh ini pemerintah belum mengadakan pertemuan untuk membahas amandemen HET, kata Zulkhas. Ketua Pan mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Perekonomian. 

“Saya usulkan kenaikannya Rp 1.500 per liter, usulannya Rp 15.500,” kata Zulkhas saat ditemui di kantor Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Selasa (28/5/2024). .

Menurut Zulhas, kenaikan HET rumah tangga sudah saatnya, mengingat pemerintah belum melakukan penyesuaian sejak tahun 2022. 

Melalui Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Kemasan Curah, pemerintah mewajibkan pengusaha mengenakan tarif minikit tidak lebih dari Rp 14.000 per liter.

Sementara itu, angka penawaran terbaru sedikit berbeda dengan harga Zulhos. Awalnya, Zulkhas mengusulkan kenaikan HET sebesar Rp 1.000 per liter.

“Saya usulkan kenaikan HET sebesar Rp1.000 per liter,” kata Zulkhas, Senin (6/5/2024) saat diterima di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, Bambang Visnubroto Miniakita, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Biro Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengakui saat ini harga memang sedang naik, namun harga minyak curah dan minyak kemasan berkualitas masih tinggi. Level rendah. Lebih stabil. 

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, rata-rata harga minyakita pada minggu pertama Mei 2024 sebesar Rp16.083 atau meningkat 0,87% dibandingkan harga minggu sebelumnya. Sementara harga minyak goreng curah justru turun 0,06% menjadi Rp15.828 per liter, sedangkan harga minyak ultrarefined turun 0,19% menjadi Rp21.551 per liter. 

Sementara itu, kenaikan harga minikit diyakini terkait dengan usulan kewajiban pasar minimum (DMO) di dalam negeri. Realisasi DMO pada April 2024 sebesar 151.158 ton, hanya 50,4% dari target bulanan sebesar 300.000 ton.

Untuk mengatasi pasokan Miniakita, Bambang mengatakan pihaknya kini mempertimbangkan dua opsi kebijakan. 

Pertama, pemerintah akan menaikkan HET MinyaKita. “Sejak 2 tahun DMO diterapkan, HET MinyaKita mengalami dinamika biaya produksi besar-besaran sekitar Rp 14.000 per liter,” ujarnya, Senin (13/5/2024). 

Pilihan kebijakan kedua adalah mengecualikan minyak curah dari kebijakan DMO. Dengan demikian, distribusi minyak mentah oleh produsen tidak lagi bergantung pada hak ekspor. Di sisi lain, penghapusan minyak curah dari peraturan DMO akan meningkatkan pasokan minikit dan mengurangi konsumsi minyak curah di masyarakat.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel