Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut masih banyak gerai Pertamina Shop atau Pertashop yang izinnya belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas Erica Retnovati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.

Retno awalnya ditanya anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Maman Abdurrahman, soal persyaratan yang harus disiapkan agen Pertashop dalam penjualan Pertalite.

Erika pun menjawab, syarat Pertashop menjual Pertalite adalah sistem digital dan hadirnya perangkat video pengawas.

Namun, Erika mengatakan kendala saat ini adalah masih banyak Pertashop yang belum memiliki izin.

Tentu izinnya harus dipenuhi karena banyak Pertashop yang belum punya izin, kata Erika di DPR Senin (27/05/2024).

Erica juga mengatakan, banyaknya Pertashop yang tidak memiliki izin, ia mengetahui ketika negaranya melakukan survei terhadap Pertashop untuk bisa menjual bahan bakar Pertalite.

BPH Migas mencatat, dari 6.400 lebih Pertashop yang disurvei kelompoknya, hanya 700 lebih Pertashop yang memiliki izin penuh. Artinya, masih ada lebih dari 5.000 Pertashop yang belum memiliki seluruh izin yang diperlukan.

Oleh karena itu, ia menyatakan sulit bagi pemerintah untuk memberikan kuota Pertashop kepada Pertalite yang izinnya tidak lengkap. Sementara saat ini terdapat 29 Pertashop yang berijin menjual Pertalite.

“Jadi sekarang kami sedang uji coba di 29 [Pertashop]. “Mungkin kalau disepakati 29 bisa diselesaikan dulu untuk mempercepat implementasi 29,” ujarnya.

Sementara itu, BPH Migas menyatakan kini memiliki 10 Pertashop yang siap menjual Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBKP) atau Pertalite.

BPH Migas mencadangkan Pertalite sebanyak 100.000 kiloliter (KL) dari kuota tahun 2024 untuk kebutuhan Pertashop.

Kepala BPH Migas Erica Retnovati mengatakan pihaknya telah memberikan tugas kepada JBKP Pertalite 29 Pertashop. 29 Pertashop tersebar di wilayah Sulawesi.

“Dari 29 Pertashop yang kami beri izin, hanya 10 yang memenuhi syarat infrastruktur,” kata Erika.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel