Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur kembali perpajakan penerimaan devisa ekspor sumber daya alam untuk instrumen keuangan dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 22/2024.

Ketersediaan mata uang asing dalam negeri menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas keuangan dan perekonomian nasional, khususnya rupee, tulis Jokowi dalam penjelasan aturan tersebut yang dikutip, Rabu (22/05/2024). 

Aturan yang mulai dibahas sejak tahun lalu ini mengatur tentang insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi eksportir yang menginvestasikan ekspornya di dalam negeri pada instrumen moneter/fiskal. Ada juga insentif retensi yang berubah menjadi Rs. 

Instrumen moneter/keuangan, termasuk simpanan yang diterbitkan oleh bank yang bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang sama. 

Instrumen lainnya adalah TD operasi pasar terbuka valuta asing konvensional di Bank Indonesia yang diselenggarakan oleh peserta operasi pasar terbuka, dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA peserta operasi pasar terbuka yang sama. 

Surat wesel yang diterbitkan LPEI juga merupakan insentif untuk memelihara DHE yang sumber pembiayaannya berasal dari rekening khusus DHE SDA LPEI. 

Selain itu, instrumen atau instrumen keuangan lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

Sedangkan instrumen investasi DHE SDA saat ini terdapat 7 yaitu Rekening Khusus DHE SDA (Rexus) di Bank/LPEI, Simpanan Valas dari Bank, LPEI Bills of Exchange.  

Selain itu, terdapat simpanan valuta bank untuk instrumen term deposit (TD) DHE, tagihan LPEI untuk valuta TD, eksportir/konsumen untuk konversi mata uang di bank dan konversi mata uang oleh bank untuk BI.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiu mengatakan kehadiran KPBU ini dapat mendorong peningkatan penyebaran DHE di dalam negeri.

“Penerbitan PP ini akan mendorong positif peningkatan penyebaran DHE SDA dan tentunya tidak hanya mendukung stabilitas perekonomian tetapi juga membantu menstabilkan nilai tukar rupee,” tutupnya dalam konferensi pers. Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/05/2024).  

  Berikut tarif final PPh DHE dalam mata uang asing. 

Berikut adalah tarif final PPh untuk DHE yang dikonversi dari mata uang asing ke rupee. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel