Bisnis.com, TANGERANG – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan revisi aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite masih dalam pembahasan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Harga Pasokan masih dalam pembahasan di kalangan Dinas Pemasaran dan Distribusi BBM terkait. Salah satu yang dibahas adalah kondisi mobil bagi pelanggan yang dapat membeli Pertalite.
“Iya betul, fokusnya ke situ [situasi pelanggan],” kata Erika kepada ICE BSD, seperti dikutip Rabu (15/4/2024).
Dengan masih berlangsungnya pembahasan, Erika belum bisa memastikan kapan pembahasan revisi aturan tersebut akan selesai.
“Mungkin belum sampai bulan Juni karena masih banyak hal yang perlu dibicarakan satu sama lain. “Saya tidak bisa mengukurnya karena keputusannya diambil oleh Menteri Koordinator Perekonomian,” ujarnya.
Semula Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan aturan penjualan Pertalite akan segera selesai.
Tujuannya untuk menuntaskan pengujian UU Presiden No. 191 Tahun 2014, yang sejalan dengan rencana pemerintah menghentikan kenaikan harga bahan bakar dan listrik hingga Juni 2024.
Target tahun ini harus terlaksana, beberapa bulan lagi akan berakhir karena sudah ditetapkan setahun lalu, kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2014). 2024)
Kekhawatiran Kementerian ESDM berkali-kali disampaikan, akibat minimnya pembahasan revisi UU Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Harga Pasokan, Pendistribusian dan Ekspor Minyak Bumi yang menyebabkan subsidi BBM melimpah setiap akhir tahun. .
Usulan revisi Undang-Undang Presiden untuk mengatur tata niaga minyak sudah diajukan sejak pertengahan tahun 2022. Namun hingga kini, persetujuan Kementerian ESDM belum ditemukan izin operasional Kementerian Sekretariat Kementerian. Negara (Kemensetneg).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel