Bisnis.com, MALANG – Di Malang, Jawa Timur, seorang wajib pajak berinisial S yang merupakan direktur CV RPT divonis dua tahun penjara dan denda total Rp647,15 juta. Di bidang produksi alat pengangkat dan pengangkut (conveyor belt), pengusaha tidak menunjukkan pajak yang dibayarkan dalam faktur.
Agus Muliono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Pengumpulan, Pemeriksaan dan Penyidikan Daerah (P2IP) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan setelah ditemukan adanya pelanggaran Pasal 39 Ayat (1) ( C). ) Pasal 39 Pasal (1) Huruf d atau Pasal 39 Pasal (1) Huruf i UU Nomor 6 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 2 Peraturan tentang “Penciptaan Karya Hukum”.
Pertama di CV RPT, S memenuhi pesanan dari PT AIO, PT JAI dan PT IJS untuk conveyor belt, Mechanical tray, Sub-rack atas dan bawah, dll.
Berdasarkan perintah ini, CV RPT menerbitkan faktur pajak dan dianggap sebagai rekanan transaksi. Artinya pembayaran dilakukan untuk transaksi dari pesanan yang berbeda-beda, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna.
Namun S sengaja tidak melakukan pembayaran atau pembayaran di muka atas PPN yang dipungut CV RPT. Selain itu, ia tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penjualan Saat Ini dalam SPT Pajak Penjualan Saat Ini yang dilaporkan ke Kantor Pajak (KPP) atau tidak mencantumkan bukti penerimaan pajak yang diterbitkan.
Perbuatan S mengakibatkan hilangnya pendapatan negara sebesar Rp241,79 juta pada masa pajak Februari, Mei, dan Agustus 2018, masa pajak Maret, April, dan Juni 2019, masa pajak Februari, dan masa pajak Mei 2020.
Selain itu, S mengalami kerugian sebesar Rp81.784.984 pada masa pajak Oktober 2018 dan masa pajak September 2020 sebesar Rp81.784.984 sehingga total kerugian penerimaan negara mencapai Rp323.578.422.
“Pada terdakwa S
Diharapkan dapat mempengaruhi wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kata Agus Mulyono, Senin (27 Mei 2024).
Untuk berita dan laporan lainnya, kunjungi Google Berita dan The Watch Channel