Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) buka suara soal nasib warga Sultan Residence jelang pemindahan Hotel Sultan milik pemerintah di Blok 15 Gelora Bung Karno. (GBK).
Seperti diketahui, sengketa Hotel Sultan bermula setelah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan 27 / Gelora PT Indobuildco Pontjo Sutowo selaku mantan pengelola Hotel Sultan berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. .
Terkait proyek perlindungan harta benda, tim kuasa hukum PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan, pihaknya telah membuat beberapa proyek untuk warga Sultan Residence.
“Rencananya [soal rencana nasib warga kediaman Sultan] sudah ada, tapi tidak akan berjalan tanpa adanya data yang benar,” ujarnya saat ditemui di Kantor PPKGBK, Jumat (17/5/2021). 2024).
Bahkan, tambah Chandra, pihaknya juga telah berupaya berkoordinasi dengan PT Indobuildco dalam hal pengumpulan daftar karyawan Hotel Sultan.
Namun hal tersebut konon tidak diterima oleh Pontjo Sutowo. Pasalnya, PPKGBK mengaku hingga saat ini belum memiliki daftar penghuni Kediaman Sultan dan pegawainya.
“Kami mencoba meminta agar kami mengajukan permohonan secara hukum. Kami juga perlu mengetahui paparan seperti apa yang perlu kami hitung. Kami punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara setara,” tegasnya.
Sekadar informasi, tindakan Indobuildco terhadap negara ini diawali pemerintah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang menyatakan HPL No.169/HPL/BPN/89 berlaku untuk blok 15 di kawasan GBK.
Karena itu, kubu Pontjo Sutovo menggugat empat kelompok yakni Menteri Negara, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pelayanan Negara Jakarta Pusat, dan PPKGBK dengan perkara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laporan bisnis, HPL Mensesngeg cq. PPKGBK Blok 15 Kawasan GBK digugat Indobuildco dalam empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun akhirnya kalah.
Oleh karena itu, pemerintah mengumumkan ingin melaksanakan keputusan pengadilan tersebut setelah kontrak GB Indobuildco di Hotel Sultan berakhir pada tahun 2023.
Di sisi lain, Indobuildco milik Pontjo Sutowo meyakini HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada tahun 1973 bisa lebih diperluas. Artinya masa berlaku HGB adalah 80 tahun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel