Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Pengelolaan dan Risiko Keuangan atau DJPPR Departemen Keuangan mengumumkan pemerintah telah menerbitkan utang negara dalam bentuk Sukuk Global senilai US$2,75 miliar untuk membiayai APBN pemerintah tahun 2025.
Angka tersebut setara Rp 43,56 triliun (termasuk nilai tukar Rp 15.842 per dolar AS). Sedangkan dalam rencana anggaran APBN 2025, Prabowo menargetkan penarikan utang baru senilai Rp775,87 triliun.
“Perubahan ini sejalan dengan strategi pemerintah mendanai APBN pada tahun 2025,” tulis DJPPR dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Sukuk Global Reg S/144A terdiri dari US$1,1 miliar dengan jangka waktu 5,5 tahun, US$900 juta dengan jangka waktu 10 tahun, dan US$750 juta dengan jangka waktu 30 tahun pada tahun 2030, 2034, dan 2054. .
DJPPR mengatakan tingginya tingkat iklan juga menunjukkan masih adanya minat investor untuk menerbitkan surat utang pemerintah.
Dunia dijual setara dengan imbal hasil 5,00% selama 5,5 tahun, 5,25% selama 10 tahun, dan 5,65% selama 30 tahun. Prime Rate Sukuk Global sebesar 5,30% untuk jangka waktu 5,5 tahun, 5,50% untuk jangka waktu 10 tahun, dan 5,85% untuk jangka waktu 30 tahun.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menggunakan pendanaan awal yakni pendanaan di muka pada APBN 2025, mengingat belanja masyarakat pada tahun depan mencapai Rp3.621,3 triliun.
Pasalnya, Direktur Strategi dan Informasi Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pendanaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Rico Amir mengatakan hal itu sudah dilakukan karena sudah banyak keputusan yang diambil.
Salah satunya adalah selesainya penerbitan SBN valuta asing (valas) untuk membiayai APBN 2024.
“Dengan demikian, hingga akhir tahun tidak ada pengumuman SBN valas, kecuali uang sebelum tahun 2025. Artinya, uang yang dihasilkan tahun ini adalah untuk tahun 2025,” jelasnya tentang tahun 2025. APBN. Pertemuan Media pada hari Jumat. (27/9/2024).
Ricoh mengatakan, peminjaman sebelum tahun anggaran berjalan diharapkan tetap dapat mengurangi jumlah utang itu sendiri.
Pada dasarnya, sesuai aturan yang berlaku, pembayaran di muka dapat dilakukan sebelum atau selama triwulan keempat tahun anggaran berjalan. Misalnya, uang muka tahun 2025 akan terjadi pada triwulan IV tahun 2024 atau pada bulan Oktober-Desember 2024.
Alasan lainnya, pemerintah memilih melakukan pre-finance karena melihat kebaikan pasar keuangan seiring dengan mulai turunnya suku bunga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel