Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau Bank BTN terus mendorong usulan insentif di bidang perumahan bersubsidi, mulai dari perpanjangan masa berlaku KPR hingga penurunan komponen pajak perumahan.

Kementerian BUMN dan Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) sudah meluncurkan usulan perpanjangan masa berlaku KPR dari 15 tahun menjadi 30 tahun. Langkah ini dinilai dapat merangsang minat dan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah dengan cicilan lebih murah.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan perpanjangan tenor KPR bersubsidi juga bertujuan untuk mengendalikan siklus kerja pembeli muda.

“Jadi nanti kita lihat duty cyclenya. Jadi angsuran pertama akan lebih rendah dan beberapa waktu kemudian angsurannya akan meningkat sehingga angsurannya tidak sama, tapi skalanya juga 30 tahun, jadi bisa lebih moderat, katanya di Kementerian BUMN, Rabu ( 20/11/2024).

Tiko, sapaan akrabnya, menambahkan, saat ini Kementerian BUMN dan BTN sedang menyelesaikan draf tersebut. Di sisi lain, menurutnya, usulan ini juga memerlukan dukungan Kementerian Keuangan.

“Kami sedang mematangkan kebutuhan dukungan apa pun dari pemerintah dan konsep FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] atau KPR bersubsidi yang baru dan nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengatakan Kementerian BUMN bersama Kementerian PKP juga telah mengusulkan pengurangan komponen pajak atas pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Nixon mengatakan, rincian usulan tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 2,5% dan juga retribusi hingga 2,5%.

“Kami juga berharap nantinya ada bantuan khusus untuk rumah MBR agar harga jualnya bisa lebih terjangkau. Hal ini juga membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau. “Salah satu cara mencari rumah dijual adalah dengan menurunkan harga,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara mengungkapkan, dirinya bekerja sama dengan BTN untuk menekan salah satu unsur biaya pembelian rumah.

Meski tidak menjelaskan lebih lanjut, Ara mengatakan pemotongan tersebut akan membuat kepemilikan rumah lebih terjangkau. Ingatlah bahwa ada banyak variabel saat membeli rumah, mulai dari tanah, bangunan, dan pajak.

“Kebijakan ini akan mempengaruhi harga rumah. “Tentu kita lihat dampaknya apa, tapi kebijakan ini ada variabelnya,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian BUMN, 7 November 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel