Bisnis.com, JAKARTA — Produsen farmasi, PT Indofarma Tbk. (INAF) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan penjualan aset berwujud.

Dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024), manajemen Indopharma menyebutkan RUPSLB akan digelar pada 12 Desember 2024 pukul 13.00 VIB di Lembaga Pembelajaran Kesehatan Indonesia Jakarta Timur.

RUPSLB hanya mempunyai satu mata acara, yaitu. Mengadopsi rencana penjualan aset perusahaan yang merupakan lebih dari 50% kekayaan bersih INAF.

Wajib memenuhi ketentuan Pasal 9a Pasal 12 Piagam Perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 102 (1) Ayat a. Menurut Nomor 40 tanggal 40 Oktober 2007 tentang Perseroan Terbatas (LLC), pengalihan harta yang melebihi 50% kekayaan bersih perseroan melalui satu atau lebih transaksi memerlukan persetujuan LLP.

Rencana penjualan aset perseroan merupakan kelanjutan dari perjanjian damai, tulis manajemen Indofarma dalam keterangannya.

Dari sisi neraca keuangan per 30 September 2024, Indofarma mencatatkan total liabilitas sebesar Rp 1,73 triliun. Liabilitas tersebut terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp1,42 triliun dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp308,84 miliar.

Liabilitas INAF didominasi oleh utang usaha jangka pendek kepada pihak ketiga sebesar Rp445,04 miliar, utang pemegang saham jangka pendek sebesar Rp373,06 miliar, utang bank jangka pendek sebesar Rp137,92 miliar, dan utang pajak jangka pendek sebesar Rp262,51 miliar. Selain itu, INAF menempatkan pinjaman kepada pemegang saham jangka panjang sebesar Rp 268,01 miliar.

Pada laporan keuangan kuartal III/2024, manajemen INAF mengungkapkan liabilitas jangka pendek perseroan melebihi total aset lancar sebesar Rp 1,21 triliun.

Sementara INAF menghadapi kekurangan modal sebesar Rp970,63 miliar, kerugian Rp166,48 miliar, dan kerugian arus kas aktivitas operasi sebesar Rp55,65 miliar per 30 September 2024.

Secara hukum, pada tanggal 21 Oktober 2024, PT Indofarma Tbk. menerima surat. 975/PAN.3/HK2.5/Reg.Pailit/Ks/1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, 18.10.2024. Terkait: Pemberitahuan Nomor Pendaftaran Kasasi Pailit Panitera Mahkamah Agung R. Indonesia.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara kasasi tersebut didasarkan pada permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Visesa Abadi terkait keputusan homologasi PT Indofarma Tbk. Terdaftar dengan nomor registrasi 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA