Bisnis.com, Azerbaijan – Sekalipun beroperasi di hutan produksi, perusahaan pemegang konsesi PBPH (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan) tetap mempunyai tanggung jawab besar untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem konsesi konservasi yang menjadi fokus utama Indonesia. Kebijakan kehutanan.

Pada Senin (18/11/2024) dalam diskusi panel di Paviliun Indonesia pada COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Restinto Pribadi menyampaikan bahwa hutan merupakan salah satu hal yang penting. berpesta Sumber pembangunan ekonomi nasional. Ia menekankan, kegiatan ekonomi dapat dilakukan asalkan layak secara ekonomi, dapat diterima secara sosial, dan berkelanjutan secara ekologis.

Saat ini, Restento mengatakan sekitar 43,55% kawasan hutan produktif dikelola oleh 575 unit PBPH. Berdasarkan ketentuan dan komitmen konsesi yang ada, 20% atau sekitar 5,3 juta hektar wilayah kerja PBPH dilindungi, ujarnya. Kawasan konservasi meliputi koridor satwa, rawa gambut, dan kawasan restorasi.

Menurut informasi Kementerian Kehutanan RI, luas hutan Indonesia mencapai 125,92 juta hektar atau 63,7 persen luas daratan Indonesia. Dari jumlah tersebut, alokasinya untuk hutan konservasi dan hutan lindung masing-masing seluas 27,43 juta hektar dan 29,66 juta hektar.

Sedangkan hutan yang diterima sebagai hutan produksi seluas 29,22 juta hektar, hutan produksi terbatas seluas 26,79 juta hektar, dan hutan produksi yang dapat dialihfungsikan untuk keperluan pembangunan diperkirakan seluas 26,79 juta hektar. . seluas 26,79 hektar. .

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terdapat ketentuan mengenai pengelolaan kawasan konservasi untuk menjamin penerapan Prinsip Konservasi ekosistem penting di luar hutan konservasi.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Setivan Pudiatmuku menjelaskan, saat ini sedang disusun aturan pelaksanaannya untuk melaksanakan aturan kawasan konservasi sebagaimana tertuang dalam UU 32/2024.

“Pemilik tanah dan pemegang konsesi harus memastikan bahwa kawasan yang mereka kelola tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan melalui kegiatan konservasi,” ujarnya.

  Upaya utama perusahaan

Pada panel yang sama, April Group Vice President Sustainability Stakeholder Engagement Diane Navarina menjelaskan upaya konservasi dan restorasi yang telah dilakukan perusahaan sehubungan dengan aktivitas manufakturnya. Melalui konsep produksi-konservasi, pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) sebagai sumber bahan baku industri berbasis serat kayu diusung selaras dengan konservasi dan regenerasi. 

“Dengan menerapkan konsep ini, hutan tanaman industri menjadi penyangga kawasan lindung dengan memberikan perlindungan terhadap ancaman eksternal, seperti pembalakan liar, kebakaran, serta perburuan liar yang dilakukan satwa liar,” ujarnya.

Melalui izin pemerintah Indonesia, APRIL memperoleh izin PBPH HTI seluas 1 juta hektar. Saat ini luas hutan industri yang dikelola produsen kertas PaperOne mencapai 454.021 hektar yang menjadi sumber produksi produk-produk ekstraksi kayu antara lain tisu, kertas, rayon, dan kertas kemasan.

Selain itu, APRIL secara sukarela berkomitmen terhadap konservasi hutan alam melalui komitmen 1 for 1 yang artinya melindungi satu hektar hutan alam untuk setiap hektar hutan tanaman. Saat ini, April telah melindungi dan memulihkan 362.136 hektar atau sekitar 80% dari target. Salah satunya adalah inisiasi Program Restorasi Ekosistem Riau di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang yang luasnya setara dengan dua kali luas Singapura.

Dayan menjelaskan, kawasan konservasi ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah. Grup APRIL juga melakukan studi Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF), tidak hanya di wilayah konsesi, namun juga di lanskap. “Karena satwa liar dan keanekaragaman hayati memerlukan komunikasi,” kata Dayan.

Sejak tahun 2020, APRIL telah menegaskan komitmennya untuk menginvestasikan 1 USD per ton kayu yang diproduksi untuk mendukung kegiatan konservasi, termasuk kemitraan dengan berbagai pihak. Hingga saat ini, APRIL telah menginvestasikan sekitar USD 35 juta dalam komitmen ini.

Praktik perlindungan produksi APRIL diterapkan di wilayah operasional perusahaan di provinsi Riau. Di sana, hutan tanaman industri berperan sebagai “trotoar” kawasan hutan alam yang dilindungi dan direstorasi. Kehadiran hutan tanaman juga menjadi habitat bagi satwa liar seperti harimau sumatera dan gajah sumatera.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel