Bisnis.com, Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Buruh Indonesia (Aspek) menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (20/11/) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) bersama Sejuta Buruh (AASB) dan buruh lainnya. entitas. 2024).

Presiden Aspek Indonesia Muhammad Rushdi mengatakan, tuntutan utamanya adalah meninjau kembali proses kebijakan penetapan upah minimum 2025 karena tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Berdasarkan survei Kebutuhan Penghidupan Layak (KHL).

“Selama ini proses penetapan upah minimum tidak berdasarkan survei KHL, melainkan formula indeks yang jauh dari kondisi nyata pekerja,” kata Rusdi dalam keterangannya, Rabu (20/11). /). 2024).

Menurutnya, menghadirkan kembali sistem survei KHL untuk menentukan upah minimum merupakan langkah yang sangat penting. Dengan demikian, upah pekerja dapat mencerminkan tuntutan taraf hidup yang layak.

Untuk itu, pihaknya mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menkar) Yasirli untuk mengubah kebijakan pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun depan.

Rushdie menyerukan segera dimulainya kembali pengupahan sektoral bagi sektor garda terdepan yang dirugikan akibat penerapan kebijakan UU Komprehensif Cipta Kerja. Padahal, upah sektoral dinilai sangat penting dalam menjaga daya beli pekerja di berbagai sektor.

Dengan perubahan formula dan penerapan upah minimum sektoral, RUSD memperkirakan kenaikan upah minimum bisa mencapai 10-15%.

“Mudah-mudahan akan lebih bermanfaat untuk menaikkan upah bagi pekerja yang terpuruk selama 10 tahun terakhir,” ujarnya.

Tuntutan lain yang diungkapkan dalam aksi hari ini adalah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja Universal pada akhir Oktober 2024 dan menggantinya dengan peraturan ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya merekomendasikan agar UU Rekrutmen dibentuk tersendiri dan UU Lain-Lain No. 13/2003 tentang Klaster Ketenagakerjaan, serta putusan berbagai Mahkamah Konstitusi selama dua tahun mengenai uji materi kedua undang-undang tersebut yang melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.

Rushdie menilai penting bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi buruh dan berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

“…sehingga kebijakan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan adil kepada seluruh pekerja di Indonesia,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel