Bisnis.com, Jakarta – Badan Pangan Nasional (BAPNAS) menyatakan jika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen, maka tingginya harga beras pada 2025 tidak akan terlalu terpengaruh. Begitu pula dengan kenaikan pajak pertambahan nilai yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kata Kepala BAPNAS Arif Prasetio dll. Meski ada potongan PPN sebesar 12 persen pada produk tersebut, diperkirakan harga beras akan terpengaruh.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 4A. 7/2021, salah satu kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang dikenakan pajak dan pajak pada hotel, restoran, katering, katering, dan sejenisnya. 

Ia mengatakan kenaikan harga beras dipengaruhi oleh faktor lain seperti biaya produksi, salah satunya biaya logistik. Karena setiap lokasi membutuhkan truk untuk mengantarkan beras.

“Misalnya harga bahan bakar akan naik. Beras ini diangkut dengan mobil, dan meski langsung, pengaruhnya pasti. Selasa (19/11/2024) Arif saat ditemui di Komplek DPR Senayan, Jakarta, mengatakan, “Bagaimanapun nanti diukur,” ujarnya.

Dia mencontohkan lain, jika beras disalurkan untuk penjualan eceran, maka akan dikenakan pajak pertambahan nilai. Ia menjelaskan: Katanya, “Meski harga beras tidak naik, bahan lainnya mengalami kenaikan.”

Artinya, beras termasuk dalam nilai tambah produk eceran sehingga harus membayar pajak. Dijelaskannya: “Artinya pasti ada pengaruhnya, meski tidak signifikan,” ujarnya.

Meski demikian, Arif mengatakan Menteri Keuangan (Keuangan) Bapak Muliani Indrawati sudah memperhitungkan secara matang kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Melihat laman resmi daftar harga pangan Bapanas hingga Selasa (19/11/2024) pukul 17.56 WIB, rata-rata harga beras premium di pengecer turun 0,19% atau Rp 15.400 per kilo.

Harga beras medium juga mengalami penurunan hingga mencapai Rp 13.470 per kilogram atau lebih rendah 0,07%. Begitu pula dengan harga beras SPHP Bulog yang Rp 124.040 per kg.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel