Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraft) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 2,42 triliun pada 2025, naik dari sebelumnya Rp 279 miliar. Jadi total pagu anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp 2,70 triliun.

Menteri Ekonomi Kreatif Teku Rifki Harsya telah menyampaikan usulan perlunya tambahan anggaran pada tahun depan, mengingat anggaran Kementerian Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2025 hanya sebesar Rp 279 miliar.

“Kami usulkan tambahan anggaran Rp 2,42 triliun,” saran Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (19/11/2024).

Menurut dia, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita, batasan Rp279 miliar yang ada saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan prioritas pemerintah dan kebutuhan lainnya sebagai kementerian baru.

Teyuku Rifki Harsya mengatakan tambahan anggaran tersebut mencakup program unggulan dan program inovasi baru Kementerian Ekonomi Kreatif. 

Dalam pemaparan yang disampaikannya, total anggaran dialokasikan sebesar Rp2,70 triliun sebesar Rp649 miliar dan kepada Deputi Bidang Kreativitas dan Desain Kebudayaan sebesar Rp511 miliar.

Selanjutnya sebesar Rp571 miliar untuk alternatif kreativitas dan teknologi digital, Rp457 miliar untuk alternatif kreativitas media, dan Rp513 miliar untuk alternatif pengembangan strategis ekonomi kreatif. 

Sedangkan total anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kamenperekraf) yang disepakati DPR dan pemerintah saat itu untuk tahun anggaran 2025 adalah Rp1,76 triliun. 

Alokasi anggaran pun disesuaikan, dengan adanya pembagian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata (Caymanpar) dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Dari total Rp1,76 triliun, Teuku Riefky Harsya mengungkapkan Kemenpar mendapat anggaran sebesar Rp1,48 triliun.

Anggaran tersebut dibagi antara Satker Pusat, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, serta Deputi Bidang Industri dan Investasi.

Kemudian Deputi Bidang Pemasaran, Deputi Bidang Produk dan Perencana Kegiatan Pariwisata, Inspektur Utama, Sekretariat Kementerian, Badan Otorita, Sekolah Tinggi Pariwisata, serta fungsi pendukung.

Sedangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 279 miliar atau 18,7% dari total anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rinciannya, total anggaran tersebut dialokasikan pada satuan kerja pusat, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, dan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Deputi Bidang Pemasaran, Deputi Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Sekretariat Kementerian, dan fungsi pendukung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel