Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memperkirakan dampak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% dan penghematan anggaran perjalanan dinas kementerian lembaga. 

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan prediksi tersebut menjadi kenyataan, terutama bagi daerah yang tingkat kunjungan wisatawan mancanegaranya rendah, yaitu adopsi mata pencaharian. 

Tentu kita dalam mode survival, kita harus bisa mengatur biaya, kata Hariyadi dalam jumpa pers di Hotel Grand Sahid, Selasa (19/11/2024).

Dia mengatakan survival mode harus diterapkan, mau tidak mau, mengingat dampak kebijakan PPN 12 persen, berkurangnya daya beli, dan penghematan signifikan anggaran perjalanan bisnis hotel dan restoran. Dampaknya bahkan merambah ke rantai yang sudah ada, mulai dari penjual ternak, pertanian, yang sebagian besar merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Selain itu, ada kemungkinan industri akan menghentikan sementara pekerjaan para penerima upah. Harijadi mengatakan, jumlah pekerja tetap di sektor hotel dan restoran saat ini lebih sedikit dibandingkan pekerja harian.

“Penerima upahnya bergantung pada lalu lintas, kalau penjualannya bagus maka mereka bekerja, jika tidak maka harus ditutup,” ujarnya. 

Tak berhenti sampai disitu, Harijadi mengatakan kebijakan ini juga berdampak pada pemerintah daerah (Pemda). Ingat, pemerintah daerah memungut pajak dari hotel dan restoran. 

Oleh karena itu, PHRI meminta Presiden Prabov Subjant mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan dan menghemat anggaran perjalanan dinas kementerian lembaga. 

“Kita semua berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan PPN dan penghematan terkait akomodasi,” tutupnya. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muliani Indrawati dalam nota bisnisnya mengisyaratkan penerapan PPN 12% pada tahun depan tidak akan ditunda. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa PPN harus naik sebesar 1% mulai 1 Januari 2025, dari 11% menjadi 12%.

“Kita harus persiapkan agar bisa dilaksanakan, tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita [laksanakan],” kata Sri Muljani dalam rapat kerja dengan Komisi KSI DPR RI, Rabu (13/11/2024). ) .

Namun bendahara negara menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk dalam daftar bebas PPN.

Selain kenaikan PPN pada tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rapat Pemerintah pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.  

Melalui surat tertanggal 7 November 2024, Bendahara Negara meminta para pimpinan kementerian/lembaga mengkaji kembali berbagai kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2024 agar dapat dilakukan penghematan namun tetap menjaga efektivitas penyampaian program. tujuan di masing-masing lembaga kementerian.  

Penghematan anggaran perjalanan dinas ditetapkan paling sedikit setengah dari DIPA batas biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2024.  

“Untuk biaya perjalanan dinas, akan dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal surat ini dibuat,” tulis Sri Muliani dalam suratnya, dikutip Selasa (11 /12) 2024 ).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA