Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Khusus Operasi Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Joko Siswanto mengungkapkan, unit koperasi bisa mengelola sumur minyak tua dan ilegal.

Hal itu diungkapkannya pada Senin (18/11/2024) dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi XII DPR. Joko mengatakan, Undang-Undang (UU) Migas selama ini membolehkan badan koperasi mengelola sumur minyak tua atau sumur yang dibor secara ilegal oleh masyarakat.

“Undang-undang migas kita memperbolehkan koperasi untuk melakukan kegiatan migas, terutama pada sumur-sumur tua yang dilakukan secara ilegal oleh masyarakat,” jelas Joko.

Ia mengatakan kerjasama pengelolaan sumber daya migas telah dilakukan di berbagai titik. Ia mencontohkan, pengelolaan blok Cepu dilakukan oleh koperasi dengan produk produksinya dibeli dari PT Pertamina (Persero).

Lalu apa syarat dan ketentuan untuk mengelola sumber daya minyak bumi secara kooperatif?

Ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya minyak oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2008 (Permen ESDM) No. 1 tentang pedoman kegiatan pengambilan minyak pada sumur tua. .

Aturan tersebut mengatur, apabila Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tidak menanam dan memproduksi minyak dari sumber yang lama, maka atas persetujuan Menteri ESDM dapat diambil alih oleh KUD atau BUMN.

Pengelolaan sumur minyak tua dilakukan oleh KUD atau BUMD berdasarkan Perjanjian Produksi Minyak dengan

KKK. Berdasarkan skema yang sama, sumur tua yang relevan mengacu pada sumur minyak yang dibor sebelum tahun 1970.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel