Bisnis.com, Jakarta – Penawaran umum perdana (IPO) PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (ADI) memiliki ketentuan lock-up bagi pemegang saham ADI. Berikut penjelasannya!

AADI mengatakan, setiap penawar yang membeli saham AADI dengan harga di bawah harga penawaran dalam waktu enam bulan sebelum pengajuan permohonan pendaftaran ke OJK dilarang mengalihkan kepemilikan saham AADI seluruhnya atau sebagian sampai delapan bulan setelahnya. aplikasi. agar pendaftarannya efektif. 

“Oleh karena itu, tidak ada pemegang saham ADI yang dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikannya sampai delapan bulan setelah efektifnya pernyataan pendaftaran,” tulis Manajemen AADI dalam prospektus.

Di sisi lain, pengelola AADI yakni Adaro Strategic Investments dan Garibaldi ‘Boy’ Thohir berjanji tidak akan menyerahkan kepengurusan AADI.

Komitmen ini akan berlaku setidaknya satu tahun setelah pernyataan pendaftaran terkait Rencana PUPS berlaku efektif. 

Sebagai informasi, ADRO, pemegang saham 7 miliar (7.008.202.240) saham AADI, berencana melakukan penawaran umum sebanyak-banyaknya 7 miliar saham ADI milik ADRO kepada seluruh pemegang saham ADRO yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham ADRO hingga waktu tertentu waktu. .

ADRO akan menentukan rasio yang berlaku atas pemesanan saham AADI sesuai dengan hak kepemilikan saham ADRO pada tanggal pencatatan yang akan diumumkan pada IPO mendatang.

Untuk mengantisipasinya, AADI menjelaskan komposisi pemegang saham setelah dan sebelum PUPS: ADRO sebanyak 7 miliar saham, Adaro Strategic Investment (ASI) sebanyak 320 saham, dan publik sebanyak 778,6 juta saham.

Pasca penerapan PUPS, kepemilikan saham AADI berubah menjadi ASI sebanyak 3,2 miliar saham, Garibaldi Thohir sebanyak 450,36 juta saham, ADRO sebanyak 3,35 miliar saham, dan IPO sebanyak 778,6 juta saham. tindakan. 

Artinya setelah PUPS, dengan syarat seluruh pemegang saham ADRO membeli saham yang diterbitkan berdasarkan PUPS, ADRO tidak lagi memiliki saham AADI. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA