Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah disetujui pengalihan unit usaha syariah perseroan kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) dari Otoritas Jasa Keuangan pada 14 November 2024.
Dengan persetujuan ini, setelah pengalihan selesai, Manulife Syariah Indonesia akan beroperasi penuh sebagai perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
“Pemisahan unit syariah ini mencerminkan komitmen kami untuk terus memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan asuransi syariah yang semakin meningkat,” jelas perseroan dalam pengumumannya di Bisnis Indonesia edisi hari ini, Senin (18/11). /2024).
Pada langkah berikutnya, perusahaan memulai pengalihan saham anggota termasuk seluruh aset, kewajiban dan aset. “Rencana pengalihan rekening anggota syariah dari unit usaha syariah Manulife Indonesia ke Manulife Syariah akan berlaku efektif pada 1 Desember 2024,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Terkait rencana tersebut, pemegang polis diberikan ruang untuk memberikan jawaban hingga tanggal 29 November 2024. “Apabila hingga tanggal 29 November 2024 belum ada jawaban dari bapak/ibu, kami akan melanjutkan proses pengalihan saham yang rencananya adalah pengalihan syariah. stok keanggotaan dari Manulife Indonesia ke Manulife “Syariah Indonesia akan berlaku efektif pada 1 Desember 2024,” demikian pengumuman tersebut.
Manulife mengatakan pengalihan anggota syariah juga akan diikuti dengan pengalihan data pribadi nasabah Go to Manulife Syariah Indonesia. Perusahaan menjamin memperhatikan dan mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan terkait.
“Selama saham anggota syariah resmi dialihkan kepada Manulife Syariah Indonesia, maka segala pelayanan dan proses operasional polis asuransi jiwa syariah nasabah akan tetap menjadi tanggung jawab Manulife Indonesia. Setelah saham penyertaan syariah dialihkan dari Syariah unit bisnis ke Manulife Syariah Indonesia, kewajiban pemegang “asuransi jiwa syariah akan menjadi tanggung jawab Manulife Syariah Indonesia,” tulis perseroan.
Disebutkan juga bahwa pengalihan saham ini tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, atau klaim dan proses nasabah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.
Pelanggan juga dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia jika masih memiliki pertanyaan mengenai proses transfer saham ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel