Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkyu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap modus impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal senilai Rp 4,6 triliun yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini sejalan dengan kampanye pemberantasan penyelundupan TPT impor ilegal dalam jumlah besar.

Menkeu menyebutkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan intervensi terhadap penyelundupan di sektor bea dan cukai sebanyak 31.275 kali sepanjang Januari hingga November 2024. Sedangkan total nilainya mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3,9 triliun.

Melalui langkah tersebut, barang yang diselundupkan paling banyak adalah barang impor berupa tekstil dan produk TPT sebanyak 12.495 barang senilai Rp 4,6 triliun.

“Ini [penyelundupan tekstil dan produk tekstil] membuat banyak orang khawatir, tapi di saat yang sama kita melihat banyak juga yang dijual,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers rilis hasil bea cukai dan pajak. tata cara tahun 2024, Kamis (14/11/2024) kepada masyarakat luas.”

Jika ditilik dari kasus tersebut, dalam kurun waktu sepekan, yakni 4-11 November 2024, kita mendapati partai telah melakukan penindakan sebanyak 283 kali terhadap penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan konsumen senilai hingga 49 miliar rupiah, mulai dari pakaian, tekstil, elektronik, dan rokok. Alkohol (alkohol) dan barang lainnya.

Pada periode ini, potensi kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar. Namun Sri Mulyani mengatakan, aksi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menjelaskan, impor ilegal tekstil dan produk tekstil bernilai tinggi disebabkan oleh adanya impor surplus produksi dari negara lain. Meski demikian, ia menegaskan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Caranya, ada kelebihan barang hasil produksi di negara lain, dan banyak negara sasaran yang biasa digunakan untuk pemasaran mengenakan tarif yang sangat tinggi, sehingga kelebihan barang tersebut juga dimuntahkan dalam bentuk aktivitas ilegal di Indonesia, ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang melakukan harmonisasi kebijakan proteksi impor. Sebab TPT memerlukan perlindungan baik di hulu (tekstil) maupun hilir (pakaian atau produk tekstil).

Menurut dia, jika pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan sumber yang tinggi maka akan berdampak pada peningkatan harga bahan baku industri garmen dalam negeri.

“Kalau di hulu kita lepas, di hilir senang, di hulu tidak senang,” imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel