Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menetapkan dampak kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% pada tahun 2025 terhadap belanja pemerintah.
LPEM FEB UI dalam laporan seri analisis makroekonomi “Indonesia Economic Forecast to 2025” menyebutkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai berpotensi meningkatkan beban biaya rumah tangga miskin.
Laporan tersebut menemukan bahwa dengan tarif PPN 10% dari tahun 2013 hingga 2019, rata-rata beban PPN bagi 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%. Sementara itu, rata-rata beban PPN bagi 20% rumah tangga terkaya naik menjadi 5,04%.
Sementara itu, setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, beban PPN yang ditanggung seluruh rumah tangga meningkat.
“Pada tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban pajak pertambahan nilai bagi 20% kelompok termiskin adalah sebesar 4,79%, dibandingkan 5,64% bagi 20% kelompok terkaya,” demikian bunyi laporan LPEM FEB UI yang dirilis pada Sabtu (16/1). 11) akan ditampilkan. / 2024).
LPEM FEB UI menyebut kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 akan sangat regresif.
Soalnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai meningkatkan beban jual beli bagi 20% rumah tangga termiskin sebesar 0,86 poin persentase. Sementara itu, pertumbuhan 20% rumah tangga terkaya lebih rendah 0,71 poin persentase.
Berdasarkan laporan LPEM FEB UI, kenaikan pajak pertambahan nilai juga berpotensi meningkatkan beban pembelian rumah tangga miskin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 118. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (NPO).
Perlu diketahui, Pasal (1) UU Nomor 1 Ayat 7 Tahun 2025 7/2021 mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 1% atau 11% menjadi 12%. Ketentuan ini juga menjadi alasan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
“Jadi di sini kita sudah berdiskusi dengan bapak dan ibu, ada undang-undangnya, harus kita siapkan implementasinya (menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12% di tahun 2025) tapi dengan penjelasan yang baik, ayo kita lakukan. sekarang ],” kata Shri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA