Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kemungkinan berdiskusi dengan pemangku kepentingan yang terkena dampak regulasi produk tembakau, termasuk pekerja.
Sementara itu, pemerintah telah merevisi pasal pencegahan narkoba pada PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RUU Peraturan Kementerian Kesehatan (R-Permenkes), termasuk produk tembakau dan rokok elektrik. Kemasan rokok tanpa identitas dan label.
Sebab, potensi dampak penerapan beleid tersebut dapat menimbulkan situasi yang kurang menguntungkan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan visi dan misi Presiden Prabowo.
Indah Anggoro Putri, Tenaga Kerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan menarik dan mengakomodasi akses elemen hulu dan hilir ekosistem tembakau sebagai inisiatif regulasi.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan tidak pernah terlibat dalam pengembangan proyek R-Permenkes.
“Tidak mengadakan dengar pendapat publik telah dikritik karena tidak terlibat secara berarti. Kami siap menerima ajakan berdiskusi bersama. Kami selaku Kementerian Ketenagakerjaan sangat konsen dengan program ini. Nanti terjadi kegaduhan antar kementerian/organisasi,” ujarnya. Kamis (14/11/2024).
Indah mengatakan, kesehatan PP dan dampak R-Permenkes bisa menambah jumlah pegawai menjadi 63.947 orang yang saat ini berjumlah 63.947 orang sehingga perlu bersinergi dengan seluruh regulator.
“Jika aturan ini terlalu ketat, saya minta maaf.” “Ini akan menambah beban 2,2 juta pekerja yang terkena PHK,” ujarnya.
Indah melanjutkan, beban pengangguran tidak hanya menimpa pekerja di industri rokok dan manufaktur, tetapi juga pekerja di industri kreatif.
Dari hampir 6 juta pekerja IHT, 725.000 pekerja kreatif terlibat dalam industri yang didukung oleh Indah;
Nonpartisan Indah, R-Permenkes Tobacco, juga mengingatkan bahwa 89 persen pekerja di sektor tembakau adalah perempuan yang menghidupi keluarga dan bisa menjadi korban.
Muhammad Yezid, Ketua Dewan Perwakilan Persatuan Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) cabang Bondowoso, juga menegaskan, 2,5 juta petani tembakau di 15 provinsi bergantung pada produk tembakau untuk mata pencahariannya.
Misalnya, Di Kabupaten Bondowoso, masyarakat yang tinggal di 22 dari 23 kabupaten bermata pencaharian dari budidaya tembakau.
“Ada 5.000 petani tembakau yang mempunyai lahan seluas 10.000 hektar. Hasil panen tembakau ini tiga kali lipat dari tanaman palawija. Hal ini serupa dengan kebiasaan merokok di wilayah tengah lainnya di Indonesia. PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini merupakan pukulan telak bagi petani. “Kami dengan tegas menyangkal adanya peraturan yang sedang kami kerjakan ini.” Kami meminta peninjauan dan menghentikan diskusi,” katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.