Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan jaminan pelepasan pasir timah sebesar R10,9 miliar hingga tahun 2024. Jaminan tersebut diberikan oleh Badan Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
Desk tersebut dipimpin oleh Menteri Gabungan Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Saat ini penanganan penyelundupan ditangani oleh Departemen Bea Cukai. Kantor Kejaksaan Kepolisian Kerajaan Thailand, TNI dan instansi terkait
Yuliat Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), turut memaparkan hasil penemuan lepasan pasir timah.
Menurut dia, pasir tersebut berasal dari penambangan yang belum dieksploitasi (PETI) di Bangka Belitung. Yuliat mengatakan, ekspor pasir timah ke banyak negara di Asia Tenggara. dan merupakan anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). .
“Kami telah melihat operasi penyelundupan dari tempat di luar izin usaha. tanpa izin [atau] ilegal,” kata Juliet dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, Juliet mengatakan pihaknya harus mempertimbangkan kembali cara-cara untuk membebaskan pelaku kejahatan. Lakukan ini untuk menutup kesenjangan ini.
Kata Juliet. Selain pasir timah, Kementerian ESDM juga akan mempertimbangkan kemungkinan penyegelan produk mineral lainnya, sesuai asal usul dan cara produksinya di dalam negeri.
Juliet juga merekomendasikan agar Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM segera dibentuk, untuk mampu menyelesaikan permasalahan di industri pertambangan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan pada tahun 2023 terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor minerba.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan penambangan tanpa izin marak terjadi di banyak wilayah Indonesia. Dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) .
“Ini informasi yang kami sampaikan kepada PETI tentang data dada. Mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu dan lainnya,” kata Tri dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Menurut Tri, informasi mengenai penambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan polisi dan keterangan ahli khusus PETI.
Selengkapnya Ada 11 laporan pertambangan tanpa izin di Aceh, Banten laporan 1, Bengkulu laporan 6, Jambi laporan 1, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat laporan 1 dan Kaliman Tantai 2 laporan
Kemudian, Laporan Kalimantan Tengah 1, Laporan Kalimantan Timur 7, Laporan Kalimantan Utara 1, Laporan Kepulauan Bangka Belitung 2, Laporan Kepulauan Riau 1, Laporan Lampung 4, dan Laporan Maluku 1.
Kemudian NTB laporan 2, Riau laporan 24, Sulawesi Selatan laporan 1, Sulawesi Tengah laporan 1, Sulawesi Tenggara laporan 2, Sulawesi Utara laporan 2, Sumatera Barat laporan 7, Sumsel laporan 26 dan Sumut laporan 12.
Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel.