Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menemukan adanya praktik pencucian uang melalui kripto. Oleh karena itu, hak ini mendukung aturan tertentu untuk mencegah kegiatan ilegal sebelum adanya perubahan pengawasan.
Seperti diketahui, OJK akan menjadi pengatur dan pengawas transaksi kripto mulai awal tahun depan, sesuai undang-undang UU No. 4/2024 tentang Pembangunan dan Kekuatan Sistem Keuangan.
Sesuai ketentuan undang-undang, pengawasan transaksi kripto akan meninggalkan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka (Bapepti) mulai 12 Januari 2025.
“Beberapa standar teknis sedang kami siapkan,” kata CEO Pengendali Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK) Sektor Keuangan Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Hasan mengatakan, bisnis kripto di Indonesia saat ini sangat besar dan melibatkan jutaan investor. Hal ini, lanjutnya, harus dicermati dan ditata dengan baik agar bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Tidak dapat disangkal bahwa kripto kini menjadi alat kejahatan kerah putih. Kripto, lanjutnya, digunakan sebagai alat pencucian uang. “Crypto telah menjadi tempat pencucian uang, dukunglah itu.”
Menurutnya, kripto bisa dijadikan alat memeras uang karena aset di instrumen lain kuat, seperti bank dan pasar modal. Jadi, lanjutnya, ada celah di kripto yang dieksploitasi untuk pencucian uang.
“Respon kami kembali kepada mereka yang memanfaatkan ruang ini untuk aset ilegal, termasuk kemampuan mencuri uang, termasuk pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Salah satu upaya memberantas praktik haram tersebut, kata dia, adalah dengan menerapkan mitigasi sejak awal. Timnya bekerja sama dengan PPATK untuk mendeteksi pencucian uang.
“Kami akan bagi-bagi kerja, OJK akan membantu PPATK sepenuhnya dengan perangkat organisasinya. Ini yang sudah diketahui dalam POJK kami, kami tidak akan terima,” jelasnya.
Dalam pengaturan ini, salah satunya adalah ketika membuka akun, pelanggan kripto harus mengetahui profil pelanggannya. Kemudian, pelanggan perlu mengetahui apakah bisnis pelanggan tersebut benar-benar untuk tujuan finansial.
“Kita memang perlu mengetahui secara pasti proses bisnis dari aset kripto ini. Jangan ada transaksi yang tidak diketahui, penukaran dan penukaran koin dan lain-lain. Ini sedikit banyak untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan lain-lain,” tuturnya.
Wakil Komisioner ITSK OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, beberapa aturan pencegahan pencucian uang telah disetujui regulator. Menurut dia, penerapan undang-undang tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Kalau masalah GCG [crypto] ini diusut, tahun 2027 sudah bisa diterapkan semua,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah terjadinya pencucian uang.
Soal hak penarikan uang dan lain-lain, polisi sudah berkali-kali berbicara dengan kami, bahkan saat jampidum September 2024, PKS menandatanganinya, katanya.
Salah satu PKS, kata dia, adalah regulator bisa membuka transaksi mencurigakan dalam transaksi kripto. “Kami dapat mengungkap transaksi penting yang mencurigakan, membayar uang dalam aset kripto ini.”
Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA