Bisnis.com, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja (Manajemen) Yasirli mengaku belum bisa memastikan apakah keputusan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024 atau ditunda.

Ia mengatakan, pemerintah kini tengah merumuskan pedoman pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan peraturan sebelumnya, Peraturan Umum (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 21 November untuk provinsi dan tanggal 30 November untuk kabupaten/kota. 

Kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024), Yasirli mengatakan, “Masih belum jelas [pengumuman UMP].”

Menteri Tenaga Kerja Yasirly mengatakan, tahun ini situasinya sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Melihat hal tersebut, sebaiknya pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Agung yang memisahkan peraturan ketenagakerjaan dengan undang-undang ketenagakerjaan. 

Saat ini, pemerintah sedang mencari cara yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing global dalam bisnis, katanya.

Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Debenas) dan Badan Kerjasama Nasional (LKS).

Minggu depan akan ada pertemuan antara DiPenas dan LKS Trinity, ujarnya. 

Inda Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan dalam nota bisnisnya mengumumkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan melanjutkan Alpha sebagaimana disebutkan dalam PP No.51/2024. 

Dalam ketentuan tersebut, nilai tertentu untuk penetapan upah minimum atau UMP adalah 0,10-0,30. “Jangan khawatir, kami tidak akan mempertahankan alpha 0,1-0,3, itu pasti,” kata Inda, Rabu. 6/11/2024).

Namun, masih belum jelas apakah kenaikan upah minimum sebesar 8%-10% pada tahun depan akan memenuhi tuntutan pekerja.

Sekadar informasi, rumus penghitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tarif tertentu yang diukur dalam bentuk alpha. 

Angka tertentu merupakan variabel yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau daerah/kota yang berkisar antara 0,10 sampai dengan 0,30. 

Saat ini nilai alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Daerah/Kota berdasarkan tingkat pendapatan pekerja dan upah rata-rata atau median. 

Dewan Pengupahan Nasional (DEBENAS) sebelumnya telah merekomendasikan standar tertentu kepada Kementerian Tenaga Kerja. Inda saat itu mengungkapkan, usulan Debenas sudah terbelah dua. Alasannya, pengusaha dan karyawan memiliki preferensi berbeda mengenai nilai alpha. 

Dia menunjukkan bahwa pengguna meminta nilai maksimum alpha harus sekitar 0,30 dan staf harus antara 0,3 dan 1. Dibagi antara pengusaha dan pekerja”, Indah

Simak berita dan artikel lainnya di situs web Google dan saluran WA