Bisnis.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuriot Tanjung mengumumkan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) merespons hasil survei tersebut. Subsidinya sebesar Rp 1,2 triliun per bulan, kata Yuriot seraya menambahkan pihaknya sudah menghubungi Dirjen Ketenagalistrikan terkait kejanggalan penerima subsidi. Berkoordinasi dengan Umum (Ditjen Gatrik) dan PT PLN (Persero). Dia mengatakan, Kementerian ESDM akan mendalami lebih lanjut penyebab subsidi listrik mengalir ke sumur-sumur tersebut. Elliott mengatakan subsidi listrik hanya mencakup bangunan fisik penerimanya, sehingga bisa saja meleset dari target, tapi karena kondisi finansial mereka dinilai cukup, “sehingga bisa saja tidak tepat sasaran. “Kadang bukan bangunan fisiknya tapi [ situasi ekonomi] masyarakat yang bersangkutan,” kata Elliott di Kantor Bea dan Cukai Jakarta, Kamis Timur (14 November 2024). Ia pun berjanji akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka juga berkolaborasi dalam data penerima subsidi, dan “BPS prihatin dengan data yang menunjukkan bahwa (penerima) tidak mencapai tujuannya.” Stranas PK sebelumnya mengungkapkan, negara bisa mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun per bulan jika subsidi listrik masih berlaku. Dinikmati oleh 10,6 juta konsumen PT PLN yang tidak termasuk golongan miskin. Angka tersebut diperoleh dari catatan survei Nomor Induk Kependudukan Nasional (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang melaporkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 33 juta masyarakat yang menerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA. Koordinator Nasional Penerapan Strategi Anti Korupsi (PK) Pahala Nainggolan mengatakan, selama dua tahun terakhir pihaknya meminta PT PLN selaku agen penjualan untuk mencocokkan data ID pelanggan dengan data NIK dan Dukcapil. ​Namun data menunjukkan hingga April 2023, baru 42,7% atau 33 juta pelanggan PLN yang sudah beradaptasi dengan NIK. Sementara itu, penerima subsidi listrik dipastikan belum mencapai target sebanyak 10,6 juta orang, dimana 8,7 juta diantaranya merupakan penerima subsidi listrik 450 VA yang tidak termasuk dalam DTKS. “Ini setara dengan setidaknya Rp 1,2 triliun. Kalau ini dilakukan dengan cepat, mungkin masih banyak lagi [penerima manfaat] yang tidak memenuhi syarat. 1 juta penerima manfaat memiliki beberapa saluran transmisi, 866.060 penerima manfaat.” Penerima subsidi listrik 900 VA meninggal dunia. . Dia menjelaskan, angka tersebut berasal dari perhitungan alokasi dan besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah kepada PT PLN untuk program subsidi listrik Rp 50,5 triliun pada tahun 2023. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel