Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah menambah kuota subsidi pupuk menjadi 9,5 juta ton pada 2024 dari semula 4,7 juta ton. Namun subsidi pupuk baru mencapai 5 juta ton atau sekitar 52% pada Juni 2024. Total kuota tahun ini.
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hassan mengatakan lambatnya penyaluran subsidi pupuk antara lain disebabkan belum adanya perintah alokasi subsidi pupuk dari Gubernur dan Bupati/Walikota.
“Karena ada bupati yang belum mengeluarkan keputusan. Baru-baru ini 50%. “Bulan Juni baru 50%,” kata Julhas dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).
Alokasi masing-masing provinsi ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertanian yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, Keputusan Menteri digunakan sebagai dasar pengalokasian pada tingkat kabupaten/kota, dimana alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur. Alokasi subsidi pupuk ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Karena proses distribusinya dinilai sangat rumit, Kementerian Koordinator Pangan bekerja sama dengan jajaran kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN memutuskan untuk menyederhanakan proses distribusi. . Pupuk bersubsidi.
Julhas mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi tidak memerlukan perintah Gubernur dan Bupati/Walikota, melainkan hanya memerlukan perintah Kementerian Pertanian selaku penanggung jawab.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau pemegang obligasi. Gapoctan bertanggung jawab memastikan pupuk yang disalurkan sampai ke petani penerima pupuk bersubsidi, kata Julhas. Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkou) akan membayarkan subsidi pupuk kepada PT Pupuk Indonesia (Persero).
Karena itu, pemerintah kini membuat aturan untuk mempersingkat proses distribusi pupuk. Rancangan peraturan berupa Peraturan Presiden (Perpress) tersebut diharapkan dapat terbit pada tahun ini dan berlaku efektif pada tahun 2024.
“Keputusan hari ini adalah keputusan Presiden, mudah-mudahan dalam waktu satu bulan selesai sehingga tidak ada masalah pupuk pada Januari [2025 dan seterusnya],” ujarnya.
Merujuk pada Peraturan Pertanian No. 10/2022 terkait tata cara pengalokasian subsidi pupuk pada sektor pertanian dan penetapan harga eceran maksimum, usulan kebutuhan subsidi pupuk harus didasarkan pada kebutuhan petani yang dibentuk oleh beberapa Is. Skema Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Alokasi subsidi pupuk per provinsi ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertanian. Keputusan ini dijadikan dasar pengalokasian pada tingkat kabupaten/kota.
Di tingkat kabupaten/kota, alokasinya ditentukan berdasarkan kebutuhan pupuk yang diusulkan dari kecamatan dan alokasi kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Gubernur. Sedangkan alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 4 Tahun 2023 tentang Pembelian dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, selama ini penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup.
Rinciannya, pupuk bersubsidi disalurkan melalui produsen hingga distributor. Selanjutnya, distributor menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut ke pengecer dan menjangkau kelompok tani atau petani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel