Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Ilmu Ekonomi dan Sosial Universitas Indonesia (LPEM UI) meminta pemerintah memprediksi dampak pengurangan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga ke rapat, acara, rapat dan industri pameran (MICE).
Ekonom dan Pasar Keuangan LPEM UI Teuku Riefki mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan strategi agar industri MICE tetap tumbuh di tengah menurunnya perjalanan dinas kementerian/lembaga.
“Misalnya menarik perhatian urusan internasional. “Hal ini harus dilakukan untuk mengkompensasi hilangnya aktivitas ekonomi akibat pertemuan pemerintah dan perjalanan dinas,” kata Rifki kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Di sisi lain, ia memahami langkah pemerintah dalam menghemat anggaran dengan mengurangi perjalanan dinas pada tahun 2024.
Meskipun demikian, kemungkinan besar pemerintahan Presiden Probov Subianto meningkatkan belanjanya, melalui penambahan jumlah kementerian/lembaga dan berbagai program seperti gizi gratis.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah wajib memiliki defisit anggaran sebesar 3% dari total pendapatan dalam satu periode anggaran bukan (SBS). PDB). ).
“…karena hasil belanja uang di APBN meningkat,” ujarnya.
Dalam keterangan bisnisnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Shri Mulyani Indrawati mengarahkan Kementerian/Lembaga agar efektif memasukkan belanja perjalanan dinas dalam anggaran 2024.
Melalui surat nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024, Bendahara Negara meminta kepada Pimpinan Kementerian/Kementerian untuk mengkaji berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Tahun Anggaran 2024, yang dapat . aman. , namun tetap mendukung efektivitas pencapaian tujuan program di masing-masing kementerian.
Ketentuan anggaran perjalanan dinas ditetapkan minimal separuh dari pagu belanja perjalanan DIPA TA 2024.
Mengenai biaya perjalanan dinas, penyisihan sekurang-kurangnya 50% dari sisa biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 akan dilakukan sejak tanggal dikeluarkannya surat ini, tulis Sri Mulyani dalam suratnya tertanggal kutipan, Selasa (12 ). (11/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel