Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap tiga syarat yang sedang dinegosiasikan dengan Apple Inc. terkait pemblokiran penjualan iPhone 16 di Indonesia. Sebab, tidak memenuhi syarat Perluasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Seperti diketahui, Apple Inc berkomitmen melakukan investasi sebesar Rp 1,7 triliun sebagai syarat menyediakan 35% TKDN melalui sistem inovasi untuk bisa menjual produknya di Indonesia, namun sejauh ini baru terealisasi sebesar Rp 1,4 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Cartasmita mengatakan kebijakan tersebut untuk memberikan keadilan kepada industri teknologi lainnya. yang membangun fasilitas produksi untuk produksi dalam negeri

“Kami meminta surveyor Indonesia untuk melakukan penilaian. Dan sungguh Berdasarkan hasil evaluasi surveyor Indonesia. Ada kekurangan investasi yang harus dipatuhi oleh mereka [Apple],” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Selasa. (11/12/2024). 

Apalagi, sisa investasi yang akan dihadapi Apple relatif kecil dibandingkan pendapatan penjualan produk Apple di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 30 triliun sepanjang tahun 2023.

Untuk itu pihaknya sedang melakukan proses negosiasi setelah tiga kali pertemuan langsung dengan Apple Inc. Yang pertama adalah investasi di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

Agus menjelaskan, penelitian dan pengembangan tersebut berbeda dengan Apple Academy yang didirikan perusahaannya di Tangsel, Batam, dan Surabaya.

Kedua, Apple perlu mempertimbangkan dan menjadikan Indonesia bagian dari GVC (rantai nilai global),” ujarnya.

Kementerian Perindustrian menyebutkan, dari enam jenis komponen Apple, ada 17 perusahaan di Indonesia yang bisa memproduksi di dalam negeri.

“Ketiga Melanjutkan pengembangan Apple Academy, inilah yang akan kami negosiasikan dengan Apple pada tahun 2024 mengenai masing-masing tiga aturan yang dievaluasi,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.