Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melaporkan jumlah premi yang dibayarkan dan klaim Asuransi Barang Milik Negara (BMN) pada Januari hingga Oktober 2024.

Total nilai premi asuransi BMN pada periode tersebut mencapai Rp 132,1 miliar, kata Adi Buvu, Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Selama tahun 2024, sampai dengan 31 Oktober 2024, total nilai premi asuransi BMN yang dibayarkan kepada Konsorsium Asuransi BMN adalah Rp 132,1 miliar dengan total NUP [nomor urut pendaftaran] BMN sebanyak 10.536,” kata Adi kepada BisnisLine, Selasa. (12/11/2024).

Sedangkan total klaim yang diterima dari Asuransi BMN pada periode tersebut mencapai Rp 2,45 miliar.

Adi mencontohkan, berdasarkan amanat KMK 265/2020 tentang tahapan pelaksanaan penjaminan BMN di Kementerian Keuangan dengan KMK 265/2020, kriteria BN penjaminan BMN adalah gedung/gedung perkantoran, pendidikan, dan rumah sakit. 

Adi mengatakan, “Produk asuransi BMN tidak menutup kemungkinan digunakan oleh mitra/pihak lain yang kontraknya mengatur kewajiban mitra/pihak lain untuk melindungi aset, termasuk proses asuransinya.”

Sebagai informasi, Asuransi BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Asuransi Barang Milik Negara. Diatur dalam peraturan ini, pihak yang memberikan pertanggungan terhadap BMN yang dipertanggungkan adalah perusahaan asuransi yang tergabung dalam asosiasi asuransi BMN.

Saat ini Konsorsium Asuransi BMN beranggotakan 59 orang yang mencakup perusahaan asuransi umum dan reasuransi umum, baik swasta maupun pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel