Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 128 kegiatan penambangan tidak berizin (PETI) di sektor pertambangan dan batubara pada tahun 2023.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan penambangan tanpa izin sudah tersebar di banyak wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ini informasi yang kami sampaikan oleh PETI, terkait informasi yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dll,” kata Tri dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/12). ) ). 2024).
Menurut pemaparan Tri, informasi adanya penambangan tanpa izin tersebut berdasarkan laporan polisi dan keterangan ahli khusus PETI.
Rinciannya, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian Kalimantan Tengah 1, Kalimantan Timur 7, Kalimantan Utara 1, Pulau Belitung 2, Kepulauan Riau 1, Lampung 4, dan Maluku 1 laporan.
Kemudian NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumbar 7 laporan, Sumsel 26 laporan, dan Sumut 12 laporan.
Tri pun menegaskan PETI melanggar hukum. Hal ini tampak dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara. Oleh karena itu, pelakunya dapat dihukum.
“Ini juga dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara [pidana] dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Lebih lanjut, kata Bpk. Tri bahwa pihaknya telah menerapkan 3 pilar dalam menyelesaikan penambangan tanpa izin.
Digital dulu. Tri menjelaskan, perizinan pertambangan kini sudah didigitalkan melalui sistem informasi Antar Kementerian/Kementerian Mineral dan Batubara (SIMBARA).
Tn. Tri mengatakan SIMBARA telah mengintegrasikan proses pengawasan perdagangan batu bara dari hulu hingga hilir.
“Membatasi pergerakan penambang yang tidak berizin melalui digitalisasi seperti SIMBARA, kalau perusahaan tidak mendapat izin maka tidak ada stok, perusahaan tidak bisa menjual,” kata Tri.
Kedua, penciptaan formal. Tn. Tri mengatakan, skema resmi tersebut dilakukan pada wilayah pertambangan ilegal yang memenuhi syarat untuk mendapat izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Ketiga, pembentukan Komite Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembentukan Kementerian Tenaga Kerja sendiri sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Tn. Tri mengatakan, Biro Politik Gakkum akan dibentuk dan ikut serta pada periode mendatang.
“Mungkin Gakkum akan segera berada di Kementerian ESDM,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel