Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Peternakan Universitas Padjadjaran, Rochadi Tawaf sepakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebaiknya mengkaji ulang pajak 0% atas ekspor produk susu.
Ia juga merekomendasikan agar pemerintah mengenakan pajak impor sebesar 5-10% terhadap produk susu yang masuk ke Indonesia.
Pak Rochadi menjelaskan, ada pajak impor sebesar 10% agar peternak sapi perah lokal bisa bersaing dengan asing. Selain itu, pemerintah harus melindungi petani kecil.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya memperbarui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susu Nasional, yang salah satunya memiliki hak impor atau ekspor.
Di sisi lain, Rochadi juga membenarkan kebijakan perdagangan WTO terkait susu. Menurutnya, undang-undang WTO ini memungkinkan Indonesia memberikan perlindungan kepada petani kecil.
Meski demikian, ia mengaku setuju akan adanya perlindungan bagi peternak sapi perah lokal. Pasalnya, produksi susu sapi perah dalam negeri masih rendah atau hanya 10-15 liter per hari.
“Kita harus melindungi [peternak sapi perah lokal] sekarang dari pajak impor sebesar 5%-10%. “Ini seperti melindungi penembak dalam negeri,” kata Rochadi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).
Pak Rochadi mengatakan, jika pajak luar negeri 0%, maka peternak lokal tidak akan mampu bersaing dengan negara lain yang lebih berpengalaman.
Pembahasan mengenai pajak penjualan susu 0% diperkenalkan oleh Menteri Pertanian (Menkop) Budi Arie Setiadi. Dia mengatakan, penyelidikan ini untuk melindungi para peternak sapi perah di rumahnya.
Menteri Perhubungan Budi mengatakan Selandia Baru dan Australia mendapat manfaat dari perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia yang menghapus bea masuk produk susu. Perjanjian ini membuat harga produk mereka lebih rendah sebesar 5% dibandingkan harga pemasok susu lain di dunia.
Ia juga mengatakan kedekatan mereka dengan Indonesia juga membuat harga produk susu mereka sangat kompetitif.
“Karena [aturan tarif pajak impor], kita harus mengambil langkah-langkah meninjau berbagai permasalahan yang ada pada aturan tersebut,” kata Budi, Senin (11/11) di Koperasi Susu Boyolali di Kantor Koperasi, Jakarta. / 2024).
Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusut pemberlakuan pajak impor produk susu sebesar 0%.
“Kami juga berdiskusi dengan Menteri bahwa kami telah meminta Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki masalah penerapan pajak 0% pada produk susu impor,” kata Ferry.
Kapal juga meminta agar seluruh industri pengolahan susu (IPS), termasuk Pasuruan, harus mengambil atau membeli produk susu dari korps peternak sapi perah.
“Karena memang seharusnya program ini begitu, tapi karena ada undang-undang perdagangan yang menurunkan pajak luar negeri menjadi 0%, susu yang terjual sebanyak 4,7 juta ton. “Dan susu ini diambil oleh industri susu,” jelasnya.
Menurut Ferry, seharusnya Kementerian Perdagangan mempertimbangkan secara matang, termasuk penanganannya, untuk memberikan kebijakan pajak impor produk susu sebesar 0%. Untuk itu, dia meminta pemerintah melindungi industri susu dengan tidak menerapkan pajak 0%.
“Untuk menyelamatkan susu sapi perah Indonesia, kami minta ada pembatas,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai alangkah bijaknya jika Pemerintah memberikan dana kepada peternak sapi lokal agar bisa bersaing dengan susu asing.
“Karena ini berdampak pada peternak sapi perah kita. “Jadi harusnya ada, sedang kita dalami, insentif apa yang harus diberikan kepada peternak sapi perah di Indonesia, koperasi komersial, dan masyarakat biasa agar tidak terdampak,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia juga merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan tidak menerapkan kebijakan perdagangan berupa pajak ekspor sebesar 0%.
“Atau Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang penggunaan bea masuk jika memungkinkan dan jangan 0%,” tegasnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel