Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada September 2024 telah membayar klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp 289,96 miliar.

Deputi Direktur Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, klaim dibayarkan kepada lebih dari 40.000 pekerja yang terkena PHK pada Januari hingga September 2024.

Terlihat pada tahun 2024 peserta manfaat JKP mengalami penurunan kasus klaim sebesar 2,93%, namun besaran iuran yang dibayarkan akan meningkat sebesar 8,21% dibandingkan September 2023, kata Oni dalam Bisnis, Rabu (13/11). /). 2024).

Dibandingkan periode yang sama tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim JKP sebesar Rp267,96 miliar kepada 42.000 peserta atau pekerja yang terkena PHK.

Sedangkan pada September 2024, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40,15 juta peserta. Dibandingkan periode yang sama tahun 2023, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami penurunan sebesar 0,23% atau mencapai 93.000 peserta.

“Penurunan partisipasi ini terjadi akibat kondisi perekonomian global yang belum terlalu mendukung, sehingga secara tidak langsung menimbulkan ketidakstabilan perekonomian Indonesia dan dapat berdampak negatif termasuk pada pertumbuhan angkatan kerja,” ujarnya.

Dengan tren PHK yang semakin meningkat, Oni menyoroti komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin ketahanan dana yang dikelola program JKP agar dapat memenuhi klaim pekerja yang terkena PHK.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk profesional, penuh kehati-hatian, dan sesuai ketentuan yang berlaku dalam mengelola dana tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan nasional yang sedang mengalami volatilitas yang luar biasa,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel