Bisnis.com, JAKARTA – Industri perhotelan nasional diperkirakan kehilangan pendapatan hingga Rp 8,3 triliun akibat kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada daftar pelaksanaan anggaran atau DIPA TA. 2024.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemotongan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga bisa berdampak serius pada hotel. Perlu diketahui, pangsa pasar pemerintah cukup besar untuk industri perhotelan.
“Dampaknya serius bagi industri perhotelan karena pangsa pasar pemerintah cukup besar,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan, pangsa pasar pemerintah untuk hotel bintang 3 dan 4 sekitar 40%, sedangkan hotel bintang 5 pangsa pasarnya sekitar 10%.
Hariyadi mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menyebutkan total kamar hotel bintang 3 dan 4 di Indonesia akan mencapai 257.208 kamar.
Dengan asumsi 40% kamar diisi oleh kegiatan pemerintah, dengan rata-rata harga kamar Rp 600.000 dan tingkat okupansi 52%, maka potensi pendapatan tahunan hotel bintang 3 dan 4 dibingkai menjadi Rp 14,1 triliun.
Untuk hotel bintang 5, lanjutnya, total kamar mencapai 50.813 kamar di Indonesia. Dengan pangsa pasar pemerintah sebesar 10%, tingkat okupansi 52%, dan harga per malam Rp2,5 juta, potensi pendapatan hotel bintang 5 diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Jika dijumlahkan, potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari kegiatan pemerintah di hotel bintang 3, 4, dan 5 kurang lebih sebesar Rp 16,5 triliun per tahun.
Namun jika pemerintah memangkas anggaran hingga 50%, maka total pendapatan yang diperoleh hotel dari kegiatan pemerintah akan berkurang menjadi sekitar Rp 8,3 triliun.
“Kalau dipotong 50% berarti sekitar Rp. Sisa 8,3 triliun. “Pasti akan berdampak besar,” ujarnya.
Selain mengancam pendapatan industri perhotelan, pemotongan anggaran perjalanan dinas juga berdampak pada berkurangnya rantai yang ada di industri ini, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pemasok operasional.
“Semuanya tentang itu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui surat Nomor S-1023/MK.02/2024 menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas pada TA 2024.
Dalam suratnya, Bendahara Negara meminta agar kementerian/lembaga mengkaji ulang berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 agar dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target program di masing-masing kementerian/lembaga.
Mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan penghematan paling sedikit 50% dari sisa pagu biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan, tulis Sri Mulyani dalam suratnya, dikutip . pada Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, surat yang dikeluarkan Sri Mulyani merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas. untuk tahun fiskal 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel