Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apando) mengungkap adanya pembatalan pekerjaan pemerintah di bidang perhotelan akibat surat Menteri Keuangan (Mankeo) Sri Maliani Indrawati yang meminta keras agar kementerian/rumput tersebut segera dilakukan Untuk menghemat uang pemerintah. Anggaran Perjalanan (Pardene).

Maulana Yusran, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Apendu, mengatakan kegiatan yang direncanakan di beberapa hotel akhirnya dibatalkan karena kebijakan tersebut.

“Kami melihat banyak hotel yang kini tutup akibat surat ini,” kata Maulana kepada Bisnis, Selasa (11/12/2024).

Dia mengatakan, operasional resmi di hotel biasanya akan dimulai pada kuartal kedua dan terus meningkat hingga kuartal keempat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Namun karena kebijakan ini, banyak fungsi pemerintahan yang akhirnya terhenti.

Ia menambahkan, penghentian sementara ini tidak hanya berdampak besar terhadap pendapatan hotel, namun juga berdampak besar pada rantai pasok bisnis perhotelan seperti usaha makanan dan minuman, usaha kecil menengah, dan penciptaan lapangan kerja. perekonomian daerah.

Maulana berharap pemerintah mengkaji dampak kebijakan penghematan terhadap bisnis hotel dan rantai pasokan. 

“Kami berharap ada jalan keluarnya ya.” Ia mengatakan bagaimana pemerintah bisa mencarikan sesuatu untuk dilakukan, namun juga melihat agar perekonomian masing-masing daerah tetap ada. 

Sekadar informasi, Menteri Keuangan (Mankyu) Sri Malayani Indrawati melalui surat S-1023/MK.02/2024 telah mengarahkan seluruh Kementerian/Lembaga untuk transparankan biaya perjalanan pemerintah pada TA 2024.

Dalam suratnya, Sri Maliani meminta Kementerian/Lembaga mengkaji ulang berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan pemerintah dalam DIPA TA 2024 agar efektif mencapai tujuan program masing-masing Kementerian/Lembaga.

Mengenai Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1, akan dilakukan penghematan minimal 50% pada DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat ini, tulis Sri Maliani dalam suratnya yang bertanggal Referensi dibuat. . Selasa (12/11/2024).

Di sisi lain, surat yang dikeluarkan Sri Maliani mengikuti arahan Presiden Prabhu Subianto dalam rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Bepergian pada TA 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA