Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Kebijakan dan Hukum Fiskal Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang, Edi Slamet Irianto mengatakan, besar kemungkinan Indonesia tidak lagi mengalami defisit APBN selama tax rasio bisa mencapai 15%. .
Edi mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan tarif pajak yang ideal bagi Indonesia adalah 15 persen untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
“Beliau [Sri Mulyani] mengatakan sekembalinya dari Bank Dunia pada tahun 2016, jika tarif pajak 15% maka Indonesia tidak akan defisit,” ujarnya pada acara Diskusi Reguler Pajak Asosiasi yang Diselenggarakan oleh Akuntan Indonesia (IAI). Selasa (11/12/2024).
Alhasil, Indonesia tidak lagi berhutang terutama kepada asing, mengingat beban utang luar negeri pemerintah kini mencapai Rp950,88 triliun.
Perhitungan Bisnis menunjukkan nilai produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) tahun 2023 sebesar Rp 20.892,4 triliun atau 15% setara Rp 3.133,86 triliun.
Dengan kata lain, idealnya pendapatan negara minimal mencapai Rp3.133,86 triliun. Sedangkan jika dilihat dari rencana penerimaan pajak tahun depan, untuk pertama kalinya bisa mencapai di atas Rp 2.000 triliun.
Pada tahun 2024, penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 1.988,9 triliun. Per 31 Oktober 2024, pemungutan pajak negara mencapai Rp1.517,5 triliun atau 76,3% dari target, turun 0,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Edi mengatakan, saat Sri Mulyani menyampaikan laporan perpajakan idealnya, Jokowi -saat menjabat pada periode pertama – memasang target sebesar 15%, dengan ketentuan harus dibentuk Badan Pendapatan Fiskal.
Rencana ini gagal karena Sri Mulyani menolak pembentukan badan ini dan untuk menaikkan tarif pajak menjadi 15% yang ingin dicapai pada tahun 2019, tidak perlu membentuk Badan Pendapatan.
Edi, mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, mengatakan Indonesia masih membutuhkan otoritas pajak tersendiri dari Kementerian Keuangan.
Bukan tanpa alasan, selain fokus pada peningkatan penerimaan negara dan tarif pajak, hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar.
“Ini sejalan dengan amanat Konstitusi. Pasal 17 UUD menyatakan bahwa masing-masing kementerian hanya menangani hal tertentu saja,” ujarnya.
Terlebih lagi, meskipun pada akhir masa pemerintahannya, Prabowo telah menetapkan target pajak sebesar 23%, apakah mungkin untuk mencapai 15% dalam waktu dekat?
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel