Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Raksa Pratikara menerapkan strategi selektif dalam melindungi kendaraan listrik. Pasalnya, rasio klaim asuransi mobil listrik mulai turun.
Direktur Utama Perusahaan Asuransi Raksa Pratikara Edy mengatakan, pihaknya awalnya memiliki alat pelindung diri khusus untuk kendaraan listrik. Mengingat tidak ada aturan perpajakan khusus untuk kendaraan listrik, maka produk ini dikenakan pajak sesuai dengan aturan kendaraan konvensional. Di sisi lain, Seiring pertumbuhan pasar, pendapatan premi kendaraan dari polis mobil listrik pun meningkat.
“Kami sangat selektif dalam menjual produk ini,” kata Edy saat dihubungi Bisnis baru-baru ini (7/11/2024).
Berdasarkan penelitian sebelumnya mengenai asuransi kendaraan listrik di negara lain, Eddy mengatakan dipilihnya perusahaan tersebut karena hasil rasio klaim yang kurang baik. Hal ini terkonfirmasi dari data perusahaan yang memulai tren memburuk.
Ia menyebutkan beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan, seperti harga suku cadang yang lebih mahal dibandingkan biaya seluruh kendaraan dan membuatnya lebih rentan terhadap klaim positif total kerugian (CTL). Selain itu, mobil bekas memiliki nilai yang sangat rendah dibandingkan mobil konvensional.
“Peningkatan total biaya ini karena jumlah absolutnya masih sangat kecil, sehingga walaupun persentasenya sangat besar, nilai portofolio kami tidak akan signifikan,” kata Edi.
Otoritas Jasa Keuangan (FSA) mengumumkan tengah mempelajari peraturan asuransi kendaraan listrik. Meskipun perusahaan asuransi mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik; Tarif asuransi ditentukan berdasarkan Surat Edaran OJK tanggal 6/2017 yang mencakup tarif asuransi kendaraan konvensional.
Asuransi OJK; Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Badan Perasuransian dan Dana Pensiun (PPDP), mengatakan regulator sedang melakukan kajian mendalam dengan pemangku kepentingan mengenai aturan khusus asuransi kendaraan listrik, khususnya pajak transfer. Ia mengatakan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena regulasi perlu mempertimbangkan semua aspek, termasuk insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
“Selain itu, regulasi juga harus sejalan dengan semangat peningkatan minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. “Ini bagian dari upaya penurunan emisi kendaraan,” jawab Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel.