Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyelidiki dugaan perdagangan semu saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN). OJK menyatakan belum menemukan adanya keterkaitan antar pemegang saham BREN.
Direktur Jenderal Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djadjadi mengatakan, pihaknya sudah menelusuri transaksi saham BREN sejak tahun lalu. Berdasarkan pemeriksaan, kedua pihak yang diperiksa tidak ada hubungan satu sama lain.
“Sejauh ini kami melihat kedua pemegang saham tersebut tidak ada hubungan keluarga,” kata Inarno, Jumat (8/11/2024).
Namun Inarno tak merinci siapa kedua pihak tersebut.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayanthara mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek.
“[Investigasi] berlangsung selama beberapa minggu,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan OEC menyangkut jenis transaksi dan periode yang berbeda. “Ada periode-periodenya. Kami sedang memeriksa,” kata Aditya.
Seperti diketahui, saham BREN menjadi incaran setelah FTSE Russell melakukan kajian terhadap saham BREN dalam kaitannya dengan “Free Float Restrictions” atau pembatasan batas minimal saham yang dimiliki pemegang saham publik.
Peninjauan tersebut didasarkan pada Kebijakan dan Pedoman Pernyataan Kembali FTSE Russell untuk menghindari tingginya konsentrasi pemegang saham tertentu pada saham yang termasuk dalam komponen Indeks FTSE.
Akibatnya, BREN dinyatakan melanggar pedoman “Pembatasan Free Float” FTSE karena empat pemegang saham pengendali menguasai 97% dari total saham yang diterbitkan Barito Renewables Energy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.