Bisnis.com, BANDUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kabar terkini mengenai rencana pembentukan Komite Penanganan Hak Pengumpulan Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menggantikan Satgas BLBI.

Sekadar informasi, Satgas BLBI tidak bersifat permanen dan masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2021 tentang Satgas Pemrosesan Tagihan Dana Negara Bank Indonesia Bantuan Likuiditas.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pembentukan komite baru pengganti satgas BLBI saat ini sedang berjalan. Dia belum memastikan bentuk final lembaga atau tim yang akan menggantikan peran gugus tugas BLBI.

Rio mengatakan, satgas BLBI saat ini masih fokus menyelesaikan tugas yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. 

Artinya, kami akan terus membentuk gugus tugas sesuai aturan yang berlaku. Kalau wujudnya kita lihat perkembangannya,” kata Rio seperti dikutip dalam Media Briefing PLTP Patuha di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (11/8/2024).

Sementara itu, Rio juga belum bisa berkomentar mengenai kemungkinan perpanjangan masa tugas satgas BLBI dari batas waktu pertama. Ia mengatakan, amanah Satgas BLBI saat ini masih sesuai dengan Perpres Nomor 30 Tahun 2023.

Pasal 12 Keputusan Presiden No. 

Sebelumnya, berdasarkan laporan Bisnis.com tertanggal 9 September 2024, Rio menyebut amanah Satgas BLBI hanya berjalan hingga akhir tahun ini.

Makanya kami usulkan dibentuk semacam standing Committee karena bagaimanapun negara masih punya tagihan untuk orang-orang ini, kata Rio di Kompleks Parlemen Senayan. 

Kendati demikian, lanjut Ketua Satgas BLBI, pihaknya terus berdiskusi dengan kementerian terkait mengenai pembentukan panitia hak pengobatan yang akan menghimpun dana BLBI. Oleh karena itu, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai panitia tersebut.

Selain itu, Rio juga mengumumkan target pendapatan Satgas BLBI atau penggantinya pada tahun depan sebesar Rp2 triliun. Khususnya: Rp500 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, Rp500 miliar dari harta benda fisik, dan Rp1 triliun dari sita. 

“Semakin banyak kami datang ke sini, kami semakin menyisir anak-anak kecil yang ada di sana dan terus mengumpulkannya. Jadi kami tahu kami akhirnya merebut yang besar,” katanya. .

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel